Berita
Cegah Penularan Covid – 19, Pemkot Kendari Larang Pawai pada Malam Tahun Baru
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melarang penyelenggaraan pawai atau arak-arakan pada malam Tahun Baru 2022. Larangan ini guna mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19. Menurut Sekretaris Daerah Kendari Nahwa Umar, larangan penyelenggaraan pawai pada malam pergantian tahun tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 440/6599/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melarang penyelenggaraan pawai atau arak-arakan pada malam Tahun Baru 2022. Larangan ini guna mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah Kendari Nahwa Umar, larangan penyelenggaraan pawai pada malam pergantian tahun tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 440/6599/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Kendari.
“Surat edaran itu salah satu poinnya yaitu melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru,” katanya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (8/12/2021).
Surat edaran itu, menurut Nahwa, juga mencakup larangan penyelenggaraan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal. Menurut surat edaran Wali Kota yang berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, acara-acara yang dapat menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan, baik di dalam ruangan maupun di tempat terbuka.
Berkenaan dan pelaksanaan ibadah Natal, Nahwa mengatakan bahwa pemerintah kota sudah meminta pengurus gerejamembentuk satuan tugas untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan ibadah. Kegiatan ibadah di gereja, menurut ketentuan pemerintah juga harus dilakukan dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.
-
NASIONAL28/07/2026 10:00 WIBKomdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal ‘Londo Ireng’
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
POLITIK28/07/2026 11:00 WIBEmpat Keputusan PKS Bikin Peta Politik Memanas
-
EKBIS28/07/2026 09:30 WIBIHSG Merah di Awal Perdagangan
-
JABODETABEK28/07/2026 08:30 WIBPolda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
-
NASIONAL28/07/2026 06:00 WIBPengamat sebut Prabowo Tak Sedang Serang Wartawan atau LSM
-
OASE28/07/2026 05:00 WIBEmpat Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an, Apa Saja?

















