Berita
Satgas PASTI Kembali Blokir 302 Pinjol dan Pinpri Ilegal
AKTUALITAS.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, guna melindungi konsumen.
“Sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dikutip Sabtu (11/11/2023).
Hudiyanto juga menjelaskan, saat ini satgas pasti terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.
“kembali saya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tegas Hudiyanto.
Kemudian, satgas pasti juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain itu, satgas pasti juga menemukan nomor telepon dan whtasapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain.
“Kami telah menindaklanjuti hal tersebut dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” pungkasnya. (Rafi)
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
NUSANTARA21/02/2026 20:00 WIBOknum Brimob Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
EKBIS21/02/2026 19:00 WIBAtasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
-
OLAHRAGA21/02/2026 22:30 WIBSetelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Bakal Naik Ring Lagi
-
PAPUA TENGAH21/02/2026 19:16 WIBPolisi Masih Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Timika
-
EKBIS21/02/2026 21:00 WIBUsai Temuan BBM Bercampur Air, SPBU di Parungpanjang Beroperasi Lagi
-
NUSANTARA21/02/2026 21:30 WIBJalur Jonggol Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2026
-
JABODETABEK22/02/2026 14:30 WIBPencuri Kambing di Bogor: Dijagal di Tempat dan Sisakan Jeroan

















