Berita
Pemkab Bogor Gelar Isbat Nikah 50 Pasutri Yang Tak Punya Akta Perkawinan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (8/12/2023), menggelar isbat nikah terhadap 50 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki akta perkawinan. Kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
“Para peserta mendapatkan buku nikah serta administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ucap Mamur selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor.
Menurutnya, isbat nikah merupakan bentuk upaya pemberdayaan serta pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
“Saya harap kegiatan isbat nikah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum,” harap Mamur.
Mamur menyebut perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat di negara, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris.
“Anak dari pernikahan siri akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” jelasnya.
Ia menekankan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga serta program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. (RAFI)
-
POLITIK06/07/2026 07:00 WIBBocor! Isu ‘Lantai Empat’ DPR Diduga Atur Serangan ke PDIP
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
POLITIK06/07/2026 10:00 WIBPDIP Sebut PSI Tak Perlu Ditakuti Meski Jokowi Ikut Safari
-
POLITIK06/07/2026 13:00 WIBBRIN Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu Jika RUU Molor
-
JABODETABEK06/07/2026 05:30 WIBBMKG:Tiga Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
NUSANTARA06/07/2026 16:30 WIBKonser Amal dengan Wali Band, Herman Deru Ajak Warga Peduli Palestina
-
POLITIK06/07/2026 09:00 WIBPPP: Jangan Kunci Demokrasi dengan PT 7 Persen
-
POLITIK06/07/2026 11:00 WIBPKS: Politik Mahal dan Ruang Gelap Jadi Pemicu Korupsi

















