Berita
BWF Putuskan Sanksi Berat untuk 8 Pemain Bulu Tangkis Indonesia
AKTUALITAS.ID – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) telah mengumumkan sanksi berat yang diberikan kepada delapan pemain bulu tangkis Indonesia atas keterlibatan mereka dalam kasus taruhan dan match fixing. Keputusan ini merupakan langkah tegas dari BWF dalam menegakkan etika dan integritas olahraga.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari laman BWF, Minggu, beberapa pemain Indonesia yang terkena sanksi antara lain Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra.Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum dengan larangan seumur hidup untuk terlibat dalam aktivitas bulu tangkis.
Sementara itu, beberapa pemain lainnya mendapatkan sanksi berupa larangan dan denda.”Sanksi yang diberikan kepada para pemain tersebut merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan pada tahun 2021. BWF menegaskan bahwa nama-nama pemain tersebut tidak diperkenankan untuk berkompetisi di ajang mana pun,” ujar pernyataan resmi BWF.
Selain delapan pemain Indonesia, terdapat juga pemain dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan India yang juga menerima sanksi serupa terkait masalah yang serupa.
Keputusan ini menegaskan komitmen BWF dalam menjaga integritas dan fair play dalam olahraga bulu tangkis. Seluruh pihak diharapkan untuk menghormati dan mematuhi keputusan yang telah dibuat demi kebaikan dan kemurnian olahraga bulu tangkis secara global. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RIAU12/06/2026 18:47 WIBPolda Riau Bongkar Tiga Kasus Besar, Begal hingga Pencurian Mobil dalam Satu Operasi
-
POLITIK12/06/2026 20:20 WIBPengamat: Ultimatum Reformasi Jilid 2 Tidak Relevan
-
NASIONAL12/06/2026 19:00 WIBIKA 98 Desak Prabowo Dengarkan Tuntutan Mahasiswa
-
JABODETABEK12/06/2026 20:45 WIBTransjakarta Siapkan Tiga Rute Khusus Menuju Jakarta Fair Kemayoran 2026
-
NASIONAL12/06/2026 22:00 WIBBos Blueray Cargo Akui Beri Rp91 Miliar kepada Sejumlah Pejabat DJBC
-
EKBIS12/06/2026 21:28 WIBPelindo Pulihkan Ekosistem Laut Pulau Hanita, dengan tanam 6.500 Karang
-
OASE13/06/2026 05:00 WIB
Ayat Al-Qur’an Ini Bikin Pemimpin Zalim Gemetar
-
NASIONAL12/06/2026 23:00 WIBDPR Apresiasi Pengungkapan Narkoba Cair dalam Vape Senilai Rp4,7 Miliar di Jawa Timur
















