EKBIS
Harga Emas Antam Jumat Naik Jadi Rp1.414.000 per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat pagi, 6 September 2024, harga emas per gram meningkat sebesar Rp5.000, menjadi Rp1.414.000. Ini merupakan kenaikan kedua setelah sehari sebelumnya emas mengalami kenaikan Rp3.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali emas batangan yang naik menjadi Rp1.262.000 per gram. Seperti biasa, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Dalam peraturan tersebut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan pada Jumat, 6 September 2024:
– 0,5 gram: Rp757.000
– 1 gram: Rp1.414.000
– 2 gram: Rp2.768.000
– 3 gram: Rp4.127.000
– 5 gram: Rp6.845.000
– 10 gram: Rp13.635.000
– 25 gram: Rp33.962.000
– 50 gram: Rp67.845.000
– 100 gram: Rp135.612.000
– 250 gram: Rp338.765.000
– 500 gram: Rp677.320.000
– 1.000 gram: Rp1.354.600.000
Pajak Pembelian Emas
Selain pajak pada penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Dengan harga emas yang terus meningkat, investasi dalam bentuk logam mulia masih menjadi pilihan yang diminati oleh masyarakat sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. (NAUFAL/RAFI)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
NUSANTARA13/07/2026 16:46 WIBLaporan Penipuan Ketua DPRD Prabumulih Berujung Damai, Pelapor Sebut Salah Paham
-
EKBIS13/07/2026 12:00 WIBHarga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamax Turbo Kini Rp19.300 per Liter
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
-
JABODETABEK13/07/2026 13:30 WIBPenyebab Pasti Kebakaran Pulogadung yang Tewaskan 3 Orang Masih Misteri
-
NASIONAL13/07/2026 15:00 WIBKasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti Hanya di Tersangka

















