Ini Besaran Santunan untuk Petugas KPPS yang Tertimpa Musibah


Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kementerian Keuangan (Menkeu) menetapkan besaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama proses Pemilu 2019. 

KPU mencatat, sebanyak 2.447 petugas KPPS tertimpa musibah dengan 296 diantaranya meninggal dan 2.151 menderita sakit.

Besaran santunan itu diketahui setelah Menteri Keuangan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.”Sudah diputuskan. Surat dari Menkeu baru kami terima,” kata Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4/2019). 

Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah. Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta.

“Meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang,” ucap Arif. 

Seperti tertuang dalam surat, penerima santunan ialah petugas yang mengalami musibah sejak Januari 2019. Sementara itu, berbagai syarat penerima santunan akan diatur dengan Juknis.”Syarat bagi penerima santunan diatur dengan Juknis yang ditetapkan ketua KPU, juknis sedang dalam tahap penyelesaian,” ungkap dia. [Kiki Budi Hartawan].

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>