Berita
Kemendagri Tindaklanjuti Edaran KPK tentang Pencegahan Gratifikasi
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menindaklanjuti surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Gratifikasi. Sekjend Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menindaklanjuti surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Gratifikasi.
Sekjend Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagama,” papar Hadi di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Hadi juga memaparkan isi surat edaran KPK tersebut. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang Menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” imbuhnya.
Hadi menambahkan, kedua, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
“Ketiga, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” tutupnya. [Yogo].
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
RIAU13/08/2026 16:00 WIBBikin Prabowo Terperanjat! Laporan Kapolda Riau Bangun 110 Jembatan Panen Pujian
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa
-
DUNIA13/08/2026 12:00 WIBPutin Sebut Eropa Bajak Kargo Rusia
-
NASIONAL13/08/2026 20:00 WIBDasco: Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

















