Berita
Garuda Cabut Larangan Memotret di Pesawat, Diganti Imbauan
AKTUALITAS.ID – Maskapai Garuda Indonesia mencabut surat pengumuman terkait larangan memotret di dalam pesawat dan menggantinya dengan imbauan. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan bahwa surat tersebut belum disempurnakan. “Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final […]
AKTUALITAS.ID – Maskapai Garuda Indonesia mencabut surat pengumuman terkait larangan memotret di dalam pesawat dan menggantinya dengan imbauan.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan bahwa surat tersebut belum disempurnakan.
“Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7).
Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas. Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan, UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,” kata Ikhsan.
Dia menambahkan, hal itu juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” katanya.
Sebelumnya, beredar Surat Pengumuman Larangan NO.JKTCSS/PE/60145/19 yang telah ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019. Dalam surat pengumuman tersebut tercantum bahwa baik penumpang maupun awak kabin tidak diperbolehkan mengambil foto di dalam pesawat.
Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang, tulis dalam pengumuman tersebut. Kedua, awak kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan. Ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.
-
FOTO12/03/2026 04:07 WIBFOTO: Diskusi Bawaslu dan KPPDem Jelang Berbuka Puasa
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
JABODETABEK12/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jabodetabek Berawan Kamis Ini
-
EKBIS12/03/2026 09:30 WIBRupiah Tergelincir ke Rp16.899 di Awal Perdagangan
-
EKBIS12/03/2026 10:30 WIBIHSG Hari Ini Melemah di Tengah Tekanan Global
-
NUSANTARA12/03/2026 15:30 WIBBMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Jalur Penerbangan Timur
-
NASIONAL12/03/2026 11:00 WIBBaru Bebas, Aktivis Bandung Langsung Ditangkap Polisi
-
POLITIK12/03/2026 06:00 WIBKPU Pastikan Data Pribadi Pemilih Aman dan Terlindungi

















