Pencinta Mobil Klasik: Ingub No.66 Bukan Solusi Atasi Polusi



AKTUALITAS.ID – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi usia mobil maksimal 10 tahun pada 2025 guna mengurangi polusi udara menuai kritik dari berbagai kalangan. Rencana mantan menteri pendidikan tersebut dinilai bukan solusi terbaik bagi semua kalangan.

Doni, salah satu anggota ‘Save Our 10 ++ Year Old Car’ keberatan dengan rencana Anies tersebut. Menurutnya, jika masalah polusi masih ada solusi yang lain.

“Solusinya bukan dengan menghilangkan mobil usia yang lebih dari 10 tahun. Bisa dengan uji emisi yang ditentukan dengan ambang batasnya,” ungkap Doni kepada Aktualitas.id, Sabtu (17/8/2019).

Dirinya menjelaskan, saat ini mobil yang sudah berumur 10 tahun lebih hampir semuanya sudah berteknologi injeksi. Selain itu masalah polusi penyebab utama bukan karena emisi,  tetapi juga karena hilangnya fungsi ruang terbuka hijau di Jakarta.

“Emisi industri,  efek rumah kaca, masih banyak penyumbang polusi lainnya. Jadi saya rasa untuk alasan emisi bukan kendaraan penyebab utama,” bebernya.
Dirinya mencontohkan,  di negara lain memberlakukan uji kelayakan yang sangat ketat untuk kendaraan yang sudah berumur.

“Di luar negeri ada KIR untuk mobil pribadi, uji kelayakan yang benar-benar bersih dan sesuai aturan.  Jadi masih bisa diantisipasi kendaraan roda empat dan dua tetap layak jalan dan tidak membahayakan, ” katanya.

Doni lebih lanjut mengatakan para pengguna mobil berumur ini juga taat dengan pajak. “Mobil-mobil seperti ini kan hanya hobby saja, tidak dipakai untuk sehari-hari. Kalaupun dipakai sehari-hari, bisa dihitung berapa kali dipakainya dalam satu bulan oleh sang pemilik. Dan yang paling penting, kami ini pengguna mobil berumur juga taat pajak kendaraan bermotor,” sambungnya.

Sebelumnya, Instruksi Gubernur (Ingub) Anies guna penanggulangan polusi udara di DKI Jakarta menuai kontroversi, termasuk bagi para pencinta kendaraan berumur atau tua. Menyikapi hal tersebut, mereka akan segera menggelar aksi protes Ingub DKI Jakarta No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dari beberapa poin Ingub yang tertera, salah satunya mengharuskan kendaraan berusia di atas 10 tahun dilarang melintas di kawasan DKI Jakarta untuk mengurangi polusi. [Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>