Rumah Indonesia Muda : Kutuk Tindak Kekerasan Polisi Terhadap Demontrans


AKTUALITAS.ID – Aksi Mahasiswa dan Pelajar yang dilakukan didepan Gedung DPR-RI untuk menyampaikan aspirasi agar DPR membatalkan RUU KPK dan RUU KUHAP pada tanggal 24 & 25 September 2019 adalah sejatinya merupakan hak konstitusional yang melekat sebagai wujud kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Aksi tersebut adalah bagian dari dinamika yang lazim dalam sebuah negara demokrasi. Tetapi, yang amat disayangkan adalah bahwa dalam menghadapi aksi mahasiswa dan pelajar tersebut, aparat keamanan dalam hal ini personil kepolisian justru menggunakan cara-cara kekerasan yang represif dan tidak berperikemanusiaan.

Langkah tersebut bukan saja mengangkangi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi tetapi juga telah menciderai nilai-nilai kemanusian yang dijunjung tinggi secara universal.

Menurut Ketua Umum Rumah Indonesia Merdeka Gan gan RA dalam realesnya, Jakarta, Kamis ( 26/19). Bahwa praktik kekerasan atas nama apapun tidaklah dibenarkan dilakukan oleh instrumen negara, termasuk kepolisian, yang lahir dari rahim rakyat sejak Indonesia Merdeka.

Hal tersebut juga mengingkari sejarah bahwa kewenangan kepolisian yang teramat besar saat ini adalah buah dari perjuangan demonstrasi yang dilakukan saat peritiwa 1998 yang kemudian melepaskan kepolisian dari ABRI, menjadi lembaga negara yang independen dan menjauh dari praktik-praktik militeristik.

Untuk itu, Rumah Indonesia Merdeka mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran 24-25 September 2019. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak kemanusiaan yang fatal dan tidak dapat ditoleransi, tambahnya.

Dan sebagai konsekuensi logis, pimpinan Kepolisian Negara agar segera menyatakan permohonan maaf dan penyesalan atas peristiwa tersebut secara terbuka.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>