Forkip Desak Pemerintah Usut Penyebaran Informasi Liar Tak Jelas Dasar


Wasekjen Forum Komunikasi Informasi Publik (FORKIP) Leonard Eko Wahyu Widhyatmoko

AKTUALITAS.ID – Terkait dalam hal menjaga, memasyarakatkan dan mengedukasi serta pendampingan kepada masyarakat tentang adanya Undang-Undang ini.

Dan dalam rangka penegakan demokrasi direpublik tercinta ini, dimana keterbukaan informasi dan perluasannya adalah salah satu tiangnya demokrasi. Memandang perlu mengingatkan keberadaan Undang-Undang ini yang berbunyi sebagai berikut.

“Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan,” terang dia bunyi UU keterbukaan informasi publik, Jum’at (4/10/2019).

Undang-Undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Kata Leonard Eko Wahyu Widhyatmoko dalam hal ini, ” Kami FORKIP merasa kecewa terhadap lembaga-lembaga dipemerintahan sebagai pengguna dana dari masyarakat, namun tidak melaksanakan aturan-aturan yang berlaku dalam terapannya dan condong tidak dapat dipertangung jawabkan,” jelas Wasekjen Forum Komunikasi Informasi Publik (FORKIP).

Oleh karenanya kami mengecam :

  1. DPR-RI yang seharusnya melakukan penelitian menyeluruh dalam RUU, menggunakan seluruh ahli, lembaga, organisasi dan tokoh di masyarakat kemudian melakukan jejak pendapat dan survey, serta uji kelayakan dari sebuah RUU dan uji coba implementasinya kepada masyarakat baru melepas dalam pengesahannya. Saat ini terkesan tertutup dan menghindari diskusi sehingga menimbulkan keresahan dan korban di masyarakat.
  2. Kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pelaksana pengamanan di masyarakat.

A. Seharusnya sesuai dengan protap-protap yang telah disepakati dan melakukan pengamanan pada batas-batas yang telah ditentukan. Termasuk alat-alat pengamanannya dalam batas yang ditentukan pula kegunaannya dilapangan dan tidak over reaktive yang bahkan memakan korban di masyarakat baik itu jiwa, dan material.

B. Mengusut tuntas atas penyebaran informasi liar yang tak jelas dasar dan pertangung jawabannya. Dalam catatan kami banyak dilakukan oleh pihak kepolisian seperti kasus asusila Firza yang sampai kini tak jelas hingga buzzer STM. Dampak dari hal ini adalah keretakan berbagsa dan bernegara kita akan terbelah dan konflik terjadi antar anak bangsa. Bukankah tugas polisi adalah pengungkapan dan penyelidikan. Bukan merilis berita karangan yang kebenarannya jauh dari nyata adanya dan berkali diulang dan terulang lagi. Kami berharap keprofesionalan dalam penggunaan keuangan publik dalam hal ini.

C. Perlakuan diluar kapasitas yang di atur Undang-Undang yang sering dilakukan oleh kepolisian. Penangkapan dulu pembuktian kemudian yang sering mereka lakukan. Jangankan rehabilitasi korban setelahnya, kata maafpun jarang diucapkan setelahnya.

Demikian pernyataan ini dikeluarkan kami FORKIP INDONESIA, atas dasar keprihatinan yang mendalam atas apa yang terjadi atas bangsa kita ini, dan demi menjaga semangat cita merdeka kita serta penegakan demokrasi seutuhnya maka statemen ini kami keluarkan.

Disamping itu ditambahkan FORKIP, “Kami pun berharap sikap profesional sebagai lembaga pengguna dan pengelola dana dari masyarakat dapat ditepati dan dijalankan oleh DPR-RI dan Kepolisian Indosnesia sebagai solusi kedepannya. Semoga ada pembenahan kedepannya harapan kami,” ungkapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>