Begini Hukumnya Menurut Islam Pesan Makanan Dengan Jasa Ojol


Ilustrasi Gojek. Dailysocial.id

AKTUALITAS.ID – Di masa yang serba digital, manusia dituntut cepat dalam melakukan berbagai pekerjaan untuk menunjang hidupnya. begitu juga dengan masalah memesan makanan dan mengantarkan barang.

Didukung dengan canggihnya teknologi yang semakin berkembang, manusia kini telah sangat dimudahkan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Seperti, jika anda lapar, tinggal pesan saja melalui aplikasi ojek online. Pesan, tunggu, dan nikmati makanan anda dengan penuh suka cita.

Lalu, tahukah anda apa hukum memesan makan menggunakan jasa ojek online atau ojol. Pakar fikih muamalat, Ustaz Oni Sahroni menjelaskan ada beberapa syarat seorang boleh memesan makanan menggunakan ojek online menurut ilmu fikih.

Oni menjelaskan, seorang konsumen membeli jasa ojek online atau driver untuk membeli makanan kepada perusahaan. Setelah itu, sang driver akan membeli makanan dan diantarkan ke pemesan atau konsumen. Nantinya, konsumen tersebut membayar jasa si driver menggunakan saldo top up ataupun tunai. Konsumen juga dapat membayar driver setelah membeli dan mengantarkan makanan tersebut ke konsumen. 

Kemudian, makanan tersebut haruslah memenuhi kehalalan menurut Islam, kedua, dia menambahkan barang atau makanan yang dipesan harus jelas. Terakhir, dalam melakukan transaksi haruslah terhindar dari riba. Dengan demikian, Oni menegaskan pesanan makanan menggunakan ojek online dibolehkan.

Ustaz Oni Sahroni kemudian menyarankan kepada para pembeli makanan menggunakan aplikasi ojek online. Pertama, makanan tersebut harus bersetifikat halal, Kedua, harga dan bentuk dari barang atau makanan tersebutlah jelas. 

“Kriteria kedua jelas, maksudnya jelas spesifikasinya, harganya berapa dan barangnya jelas, di dalam aplikasi kan ada gambar barangnya. Kemudian yang ketiga, transaksinya harus halal dan terhindar dari riba,” ujarnya.

Bagaimana jika konsumen atau pembeli membayar makanan tersebut menggunakan saldo top up? Oni menjelaskan, secara harfiah pembayaran dengan metode tersebut sama  saja dengan membayar secara tunai dan tidak ada unsur riba atau berbunga. Dengan kata lain, dia mengatakan cara tersebut sudah masuk dalam akad jual beli yang sah.

“Penggabungan akad yang dilarang apabila menggabung dua akad yang menjadi rekayasa untuk pinjaman berbunga, sedangkan dalam hal ini tidak ada rekayasa pinjaman berbunga,” ujarnya.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyimpulkan, berdasarkan telaah ini, maka membeli makanan melalui jasa transportasi online tidak ada unsur riba. Serta tidak menggabung dua akad yang menjadi rekayasa untuk pinjaman berbunga. [Kiki]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>