Bripda NS Terpapar Paham Radikal Dinilai Indikasi Bahaya ‘Luar Biasa


Foto : Istimewa

AKTUALITAS.ID – Pemerintah disarankan agar merancang kebijakan khusus untuk mencegah penyusupan paham radikal ke aparatur negara. Desakan ini dikemukakan menyusul penangkapan dan pemecatan seorang anggota Polri karena terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Bripda Nesti Ode Sami dinyatakan terafiliasi dengan kelompok JAD Bekasi.

Staf Ahli Kapolri, Nur Kholis, menegaskan kasus Bripda Nesti akan menjadi pembicaraan serius di internal Polri. Sebab, sanksi pemecatan terhadap anggota polisi akibat terpapar paham radikal ini menjadi yang pertama.

“Saya menduga ini kan baru (terjadi), dugaan saya temuan ini menjadi pintu masuk dicek seluruh anggota,” kata Nur Kholis kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Sejauh ini Polri baru bertindak ketika ditemukan ada perilaku mencurigakan terhadap anggotanya untuk kemudian dilakukan penelusuran sejauh mana tingkat paparan ideologi radikal tersebut. Jika dianggap masih bisa mengoreksi diri maka dilakukan pembinaan, bukan pemecatan.

Menurut Nur Kholis, Polri sudah seharusnya melakukan tindakan tegas berupa hukuman berat yakni pemberhentian. Tindakan tersebut perlu, katanya, mengingat Polri merupakan garis terdepan dalam pemberantasan aksi-aksi terorisme.

“Karena Polri di garis depan untuk pemberantasan terorisme, itu berat betul. Jadi kalau ada yang terpapar tinggal bagaimana keberanian menindak secara tegas kepada anggota yang terpapar paham radikal,” ujarnya.

Siapa Bripda Nesti Ode Sami?

Bripda Nesti Ode Sami merupakan polisi wanita yang bertugas di Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Sebelumnya ia dicurigai sebagai anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Penyelidikan polisi menemukan bahwa Nesti sudah menjadi bagian dari jaringan JAD Bekasi pimpinan Abu Zee Ghuroba yang ditangkap Densus di Tambun Selatan, Bekasi, pada 23 September 2019.

Juru bicara Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan Nesti telah dipecat karena terpengaruh paham radikal cukup dalam dan tengah dipersiapkan menjadi pengantin untuk aksi bom bunuh diri.

“Dia (Nesti) dipersiapkan sebagai suicide bomber (pengebom bunuh diri),” ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti yang dilansir Antara.

Perempuan berusia 23 tahun itu sebelumnya pernah ditangkap Densus 88 Antiteror pada Mei lalu di Bandara Juanda karena diduga terkait jaringan terorisme. Selama sebulan penuh ia diketahui meninggalkan tugas tanpa izin dan menggunakan identitas palsu ketika terbang dari Ternate ke Surabaya.

Tapi kepolisian memutuskan untuk mengirim Nesti ke Polda Maluku Utara untuk dibina. Namun ia akhirnya kembali ditangkap Densus 88 di Yogyakarta pada akhir September lalu karena lagi-lagi meninggalkan tugas tanpa izin.

Menurut Polri, Nesti terpapar paham radikal lewat media sosial dan mempelajarinya secara otodidak.

Sejak 2015 setidaknya ada tiga anggota polisi yang diketahui terpapar paham radikal hingga bergabung dengan kelompok ISIS. Mereka adalah Brigadir Syahputra yang merupakan anggota Polres Batanghari, Jambi. Ia disebut mengundurkan diri dari Institusi Polri pada Februari 2015 dan bergabung dengan ISIS. Belakangan dikabarkan ia tewas di Suriah.

Kemudian Brigadir WK, anggota polisi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Saat diberitakan pada Septembar tahun ini WK masuk Daftar Pencarian Orang karena diduga terpapar paham radikalisme dan membawa senjata api milik Polri.

Audit ideologi

Peneliti Setara Institute, Halili, menyebut penyusupan paham radikal ke institusi Polri merupakan indikasi bahaya yang luar biasa dan sudah sepatutnya pemerintah waspada.

Karena itulah, ia menyarankan pemerintah merancang kebijakan khusus yang memayungi semua kementerian dan lembaga untuk melakukan skrining sebagai bentuk pencegahan meluasnya paham radikal ke aparatur negara. Pencegahan dini itu, kata Halili, berupa audit ideologis.

Caranya bisa dengan menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit reguler terhadap ideologi para penyelenggara negara yang telah menjabat.

Pasalnya selama ini evaluasi terhadap aparatur pemerintahan hanya berkutat pada kinerja dan keuangan.

“Persoalannya hari ini banyak lembaga yang gagal memberikan mekanisme melakukan skrining di awal atau mitigasi di tengah jabatan agar PNS atau pegawai diidentifikasi dini atau tergabung dalam kelompok yang berpotensi melakukan tindakan radikal,” jelas Halili.

“Dari sisi ideologi, apakah sumpah setia Pancasila itu sekadar sebagai urusan teknoratik atau diimplementasikan? Ini kan tidak diaudit. Maka penting ada audit tematik ideologi,” sambungnya.

Model skrining lain, kata Halili, dengan mengecek rekam jejak digital mereka di media sosial apakah menolak atau sebaliknya, mendukung gerakan kelompok radikal. Pemantauan seperti ini bisa mendeteksi sejauh mana keterpaparan mereka terhadap radikalisme.

“Cek saja apa yang dia posting dan dukungan terhadap kelompok apa yang biasa diposting. Lihat Facebook atau Instagram, kalau ada kejadian bom, apakah nyinyir , mendukung, atau mengutuk? Itu salah satu cara lain melakukan skrining di awal atau di tengah,” tukasnya.

Dalam penelitian lain, Halili menjelaskan, transformasi seseorang menjadi bagian dari kelompok radikal dan siap melakukan aksi teror membutuhkan waktu tiga sampai empat tahun — lamanya tergantung pada beberapa faktor, seperti lingkungan sekitar dan keterikatan dengan kelompok tersebut.

Simpulan tersebut diperoleh merujuk pada kasus pengebom bunuh diri di Solo pada 2011 silam.

“Kalau misalnya di Polri, jika dia (institusi) gagal menyiapkan lingkungan untuk mencegah kemungkinan penguatan infiltrasi (penyusupan), maka akan makin cepat.”

Diserahkan ke masing-masing institusi

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo, mengatakan sejauh ini tidak ada kebijakan khusus untuk melakukan skrining pada aparat penyelenggara negara untuk mendeteksi menyusupnya paham radikal. Proses pengawasan diserahkan kepada masing-masing lembaga atau institusi.

“Bentuk pengendalian dari institusi itu sendiri supaya lebih ketat lagi dalam pengawasan,” imbuhnya.

“Jadi kita percayakan kepada mereka untuk mampu bekerja.”

Kendati begitu, pemerintah menerima saran untuk dilakukan audit atau tes skrining kepada aparatur negara. Sebab sejak era reformasi, pemahaman tentang Pancasila sedikit terabaikan, kata Eko.

Tes skrining tersebut bisa menggandeng Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), atau Badan Intelijen Negara (BIN).

“Sangat mungkin ada kerjasama dengan lembaga BPIP atau assessment lebih tinggi ke jenjang strategis untuk jabatan direktur atau eselon.”

“Karena mereka yang punya tools untuk mengantisipasi radikalisme.”

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>