Oknum Polisi Penyerang Demontrans Harus Diseret ke Peradilan Umum


Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. AKTUALITAS.ID / KIKI BUDI HARTAWAN.

AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan, beberapa oknum kepolisian yang diperiksa terkait pelanggaran dalam aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah harus diteruskan ke peradilan umum.

“Demonstrasi bukan pelaku kejahatan, karena demonstrasi dijamin undang-undang dan tidak melanggar HAM. Tiga bulan demonstrasi di Hong Kong tidak terjadi apa-apa. Itu artinya ada kedewasaan dengan menyeimbangkan dua kepentingan,” kata Abdul Fickar Hajar dalam Diskusi Opini Live MNC Trijaya FM, bertajuk “Aksi Mahasiswa dan HAM” di Jakarta Pusat, Jumat, (25/10).

Maka, ia meminta kepada kepolisian jangan menempatkan demonstran sebagai pelaku kejahatan.

Pakar Hukum Internasional, Ogiandhafiz Juanda, mengatakan, demonstrasi diberikan sebagai sebuah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.

“Kita menyampaikan pendapat di muka umum, diperbolehkan, dalam demonstrasi, sebagai sebuah kebebasan di mana demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa, dan konstitusional dijamin Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat,” ujar Juanda.

Menurutnya, dunia internasional menjamin hak sipil dan politik, artinya bahwa terhadap pelaksanaan demonstrasi damai, namun jika dalam konteks bertengkar, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.

“Sehingga dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan. Bagaimana kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi, tentu dia punya Perkapolri yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, di mana dalam rangka menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM,” katanya.

Selain itu, para mahasiswa dan Polri juga tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan.

Menurutnya, aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan tentu harus diproses secara hukum. Dalam aksi demonstrasi di mana aparat penegak hukum melindungi dirinya, tetap harus ada batasan-batasannya.

Sedangkan menurut Pakar Hukum Razman Nasution, tidak semua persoalan harus dibawa ke dunia internasional. Karena, akan mengurangi kepercayaan terhadap lembaga hukum nasional.

“Demonstrasi sebaiknya dilakukan dengan cara-cara dialogis yang baik.Tidak berarti Polisi benar, maka dari itu ada Kapolda Kendari yang dicopot. Demonstrasi harus dilakukan dengan baik dan polisi juga lakukan protap yang benar,” kata Razman.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>