Connect with us

OTOTEK

Registrasi SIM Card Berubah Total Mulai 1 Juli

Aktualitas.id -

Ilustrasi SIM CARD, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Sistem registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki babak baru yang cukup drastis. Mulai 1 Juli 2026, proses pendaftaran SIM card tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga, melainkan beralih ke sistem pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan ini disebut sebagai salah satu perubahan terbesar dalam ekosistem digital nasional yang mengubah cara masyarakat mengaktifkan layanan seluler baru.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa implementasi sistem tersebut sudah berada pada tahap akhir dan tinggal menunggu pengumuman resmi.

“Kalau sudah siap, kita umumkan 1 Juli 2026,” ujar Edwin dalam acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA  Komdigi Percepat Rencana Penerapan Face Recognition untuk Registrasi SIM

Langkah ini menandai pergeseran besar dari sistem lama berbasis identitas administratif menuju sistem biometrik penuh yang mengandalkan verifikasi wajah pengguna.

Menurut operator seluler yang tergabung dalam ATSI, sistem baru ini sebenarnya telah melalui tahap uji coba sejak Januari hingga Juni, dengan total jutaan pengguna yang sudah ikut dalam proses registrasi biometrik.

Namun, perubahan ini tetap menimbulkan sorotan karena dianggap mengubah total mekanisme lama yang sudah digunakan bertahun-tahun oleh masyarakat.

Pihak operator menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pengguna lama belum diwajibkan melakukan re-registrasi ulang.

Meski demikian, pemerintah masih membuka kemungkinan evaluasi lanjutan dalam enam bulan ke depan untuk melihat dampak implementasi sistem ini, termasuk efektivitas dalam menekan penyalahgunaan nomor seluler dan penipuan digital.

BACA JUGA  Myanmar Tutup Ribuan Akun dan Nonaktifkan Ratusan Ribu SIM Terkait Judol

Di balik perubahan besar ini, juga terdapat penyesuaian biaya registrasi dari operator kepada Dukcapil, yang naik dari sekitar Rp1.000 menjadi Rp3.000 per registrasi. Namun, biaya tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat.

Meski demikian, operator seluler mengusulkan agar biaya tersebut bisa ditekan lebih rendah, bahkan mendekati nol rupiah jika memungkinkan dalam skema program pemerintah.

Pemerintah sendiri menilai sistem baru ini dapat membantu mengurangi nomor tidak jelas, spam, hingga potensi scam call yang selama ini marak terjadi di Indonesia.

Dengan perubahan ini, Indonesia resmi memasuki era baru registrasi SIM card berbasis biometrik, yang dinilai lebih ketat sekaligus lebih modern, namun juga memunculkan pertanyaan baru terkait privasi dan kesiapan infrastruktur digital nasional. (Firman/Mun)

TRENDING