Connect with us

NASIONAL

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Aktualitas.id -

Silmy Karim

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Perkara ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara lainnya.

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah di Jakarta dan Bali pada Rabu (24/6/2026). Sebanyak tujuh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara enam saksi lainnya dimintai keterangan di Polresta Denpasar, Bali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan yang berlangsung selama beberapa tahun.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saksi di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Bali, untuk mendalami fakta fakta yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Budi.

Tujuh saksi yang diperiksa di Jakarta berasal dari lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka terdiri dari sejumlah ketua tim, staf Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta pegawai Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Sementara enam saksi di Bali berasal dari perusahaan jasa pengurusan visa dan izin tinggal yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta.

Pada tahap berikutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022 hingga 2026.

Selain Silmy, perkara ini juga menjerat sejumlah pejabat penting di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan pelaksana tugas direktur jenderal, kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, kepala subdirektorat, hingga staf teknis yang menangani izin tinggal.

Budi menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui alur praktik tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik,” ujarnya.

Dirinya memastikan KPK akan menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami akan terus menelusuri setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan,” tutur Budi. (Micko)

TRENDING