Memakan Daging Kelelawar, Halalkah?


Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – ULAMA Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafiiyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

Dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata: Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Marifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofii menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu, 9: 22)

Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan, “Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakhoi mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Taala berfirman,

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-Araf : 157).

Penulis Aunul Mabud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>