Berita
Hanya Rekomendasi, Menag Bantah Larang Cadar dan Celana Cingkrang
masa Menteri Agama mengeluarkan larangan.
AKTUALITAS.ID – “Saya tidak berhak dong, masa Menteri Agama mengeluarkan larangan. Tidak ada. Menteri Agama paling-paling merekomendasi,” ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).
Fachrul mengaku hanya menjelaskan, dalam agama Islam tidak ada dalil yang menguatkan dan melarang penggunaan cadar. Menurut dia, kewenangan penggunaan cadar diserahkan sepenuhnya ke instansi masing-masing.
“Kita merekomendasi tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (penggunaan cadar) tapi juga enggak ada yang melarang. Silakan saja,” kata dia.
Fachrul kembali menegaskan, Kementerian Agama tak memiliki kewenangan melarang penggunaan cadar. Kalaupun ada instansi yang mengeluarkan aturan dengan alasan keamanan, itu bukan dibuat oleh Kemenag.
“Saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk dalam kaitan keamanan ya silakan saja. Pasti bukan kemenag itu yang ngelarang,” jelas Fachrul.
Dia juga membantah telah melarang penggunaan celana panjang di atas mata kaki atau celana cingkrang. Dia kembali berdalih hanya memberikan rekomendasi.
“Tidak pernah melarang, kita paling merekomendasi dari aspek agama. Enggak ada pasalnya, enggak ada penguatannya. Silakan saja,” tutur dia.
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
NUSANTARA21/04/2026 21:00 WIBGempa M6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
NUSANTARA21/04/2026 20:00 WIBWapres Gibran ke Sentra Pendidikan, Tinjau Fasilitas dan Berintraksi Dengan Pelajar
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
DUNIA21/04/2026 20:30 WIBBila di Bawah Ancaman, Iran Tolak Negosiasi Dengan AS
-
JABODETABEK21/04/2026 22:30 WIBPolisi Tangkap Pengedar, Ganja 3,6 Kg Berhasil Disita

















