Berita
KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Wakil Panglima TNI
“Saya pikir para Kepala Staf punya (kans kuat jadi Wakil Panglima TNI).
AKTUALITAS.ID – Melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden Joko Widodo menyiapkan posisi Wakil Panglima TNI.
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, posisi ini memang sudah dalam kajian lama. Bahkan semenjak ia masih menjadi Panglima TNI periode 30 Agustus 2013 – 8 Juli 2015.
Moeldoko mengatakan, untuk posisi Wakil Panglima, bisa diangkat oleh Panglima TNI langsung atau bisa saja bersama-sama dengan Presiden RI.
“Yang menentukan bisa Panglima, bisa Presiden, atau atas saran Panglima, penunjukkan,” kata Moeldoko, ditemui di kantornya Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
Dia juga mengatakan, siapa yang akan mengisi posisi Wakil Panglima TNI bisa saja dari ketiga kepala staf dari tiga matra. Apakah itu Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa, atau Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Yuyu Sutisna, dan atau Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji.
“Saya pikir para Kepala Staf punya (kans kuat jadi Wakil Panglima TNI). Iya, sangat (kemungkinan),” katanya.
Jika nanti ditunjuk, bisa saja pengangkatan Wakil Panglima melalui Peraturan Panglima TNI. Karena kata Moeldoko, posisinya berada di bawah Panglima.
Ia memastikan, keberadaan Wakil Panglima TNI ini bukan untuk mengakomodasi matra tertentu di TNI. Tetapi berdasarkan pada kebutuhan saat ini.
“Apa yang terjadi sekarang sudah melewati kajian waktu zaman saya panglima, bukan kebutuhan praktik,” katanya.
Pengangkatan Wakil Panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres itu sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Dari perpres tersebut, terutama Pasal 13 ayat 1 tertuang dengan jelas posisi Wakil Panglima TNI.
“Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima,” bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, dikutip dari salinan Perpres yang diunggah dari laman Sekretariat Negara, Wakil Panglima TNI juga disiapkan dengan beberapa tugasnya.
Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan, “Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,” bunyi ayat tersebut.
Lalu, untuk tugas-tugas Wakil Panglima TNI, tertera pada Pasal 15 ayat 2, yakni “a.membantu pelaksanaan tugas harian panglima; b.memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI,”.
“c.melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/ atau berhalangan tetap; d.melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima,”.
Seperti diketahui, awal Reformasi keberadaan Wakil Panglima TNI terakhir kalinya saat Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia memutuskan, menghapus posisi itu. Jabatan terakhir Wakil Panglima TNI adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang kini pada Kabinet Indonesia Maju dipercaya menjadi Menteri Agama.
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
NASIONAL27/04/2026 07:00 WIBDPR Dorong PBB Tinjau Ulang Perlindungan Pasukan
-
NASIONAL27/04/2026 10:00 WIBAnak Buruh Pelabuhan Dapat Beasiswa dari Eddy Soeparno
-
DUNIA27/04/2026 12:00 WIBIran Lanjutkan Misi Damai Meski AS Tarik Diri