Berita
Bamsoet: Usul Perpanjangan Jabatan Presiden Tidak Datang dari MPR
Wacana tersebut, kata Bamsoet datang dari masyarakat
AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Bambang soesatyo menegaskan, wacana menambah masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode tidak datang dari MPR. Wacana tersebut, kata Bamsoet datang dari masyarakat dan MPR berusaha mengakomodir hal itu.
Hal itu diungkapkan Bamsoet saat melakukan pertemuan dengan para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam pertemuan yang dilakukan di DPP PKS itu, salah satunya membahas mengenai amandemen perpanjangan masa jabat Presiden.
“Wacana tiga periode presiden bukan dari MPR karena ini aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kami enggak punya hak membunuh aspirasi tersebut. Kami juga diingatkan DPP PKS, jika aspirasi tersebut seandainya berkembang dan desakan publik kuat melakukan amandemen, PKS mengingatkan harus pakai asas prospektif agar tak dijebak dengan hal politik praktis karena harus memikirkan politik kebangsaan ke depan,” kata Bamsoet, Selasa (26/11)
Menurut Bamsoet, MPR sendiri akan memanfaatkan waktu tiga tahun ke depan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Bamsoet mengatakan terkait amandemen UUD NRI 1945 ada enam wacana yang berkembang, salah satunya adalah kembali ke UUD NRI 1945 asli.
“Kemudian diperbaiki disempurnakan melalui adendum, kelompok yang menginginkan kembali UUD asli sesuai dekrit presiden, melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen ke-4 2002, perubahan total daripada hasil amandemen UUD 4 2002 banyak yang menyimpang dan menghilangkan aslinya,” kata Bamsoet.
Ada juga usulan amandemen terbatas mendorong untuk lahirnya Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Dan ada juga yang berpandangan belum diperlukan amandemen karena UUD NRI 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodir kehidupan bangsa untuk ke depannya.
“Paling tidak kalau kita sependapat pilpres dan pileg serentak tidak nyaman, membahayakan, melelahkan, mau engga mau kita harus amandemen, sesuai dengan bunyi UUD 1945,” ujarnya
Selain itu Presiden, kata Bamsoet juga turut mengemukakan pendapat. “Disinggung oleh presiden juga kalau memang tidak sepakat segala keputusan/ketetapan yang diambil MPR oleh suara terbanyak, itu harus diubah berdasarkan musyawarah mufakat pasal 2 ayat 3. Dua hal tersebut memang menurut kami harus diperbaiki.
-
OLAHRAGA06/03/2026 12:30 WIBLens ke Semifinal Piala Prancis, Singkirkan Lyon Lewat Adu Penalti
-
NUSANTARA06/03/2026 11:30 WIBSemeru Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 400 Meter
-
OLAHRAGA06/03/2026 06:30 WIBUnggulan Ketujuh Chou Tien Chen Berhasil Disingkirkan Alwi
-
OTOTEK06/03/2026 11:00 WIBSpesifikasi Sedan Premium Volvo ES90
-
JABODETABEK06/03/2026 17:30 WIBKabar Gembira! Dishub DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026 Angkutan Laut
-
DUNIA06/03/2026 13:00 WIBIran Tidak Pernah Minta Gencatan Senjata dengan AS-Israel
-
NUSANTARA06/03/2026 13:30 WIBTertemper Truk, Perjalanan KA Blambangan Ekspres Sempat Terganggu
-
NASIONAL06/03/2026 12:00 WIBHadapi Gejolak Global, Probowo Ajak Ulama Satu Barisan

















