DPR Tolak Rencana Kenaikan Tarif Dasar Listrik


ilustrasi-Kenaikan-TDL

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2019 memberlakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) terhadap golongan 900 VA rumah tangga mampu mulai 1 Januari 2020. Anggota Komisi VII DPR RI, Rofik Hananto menolak rencana kenaikan TDL, yang menurutnya, kenaikan TDL hanya akan menambah beban rakyat kecil.

“Pemerintah jangan menambah beban ekonomi di tengah-tengah masyarakat, khususnya menengah ke bawah. Meskipun terdapat penurunan alokasi subsidi listrik dalam APBN 2020, pemerintah tetap bisa menunda kenaikan tarif listrik untuk golongan non-subsidi,” ungkapnya, melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (25/11).

Menurut pengamatannya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum baik, apalagi faktor yang memengaruhi penyesuaian TDL seperti Indonesian Crude Price (ICP), tingkat kurs, dan inflasi menunjukkan kondisi yang relatif lebih baik. Untuk itu, tidak seharusnya pemerintah menaikkan tarif listrik.

“Naiknya tarif listrik ini justru bisa mengerek tingkat inflasi yang seharusnya tidak terjadi,” kata Rofik.

Dia menambahkan, dengan keputusan pemerintah yang menggunakan mekanisme automatic adjustment dalam menentukan tarif listrik, maka tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, malah tarif listrik berpeluang turun pada tahun depan.

Automatic adjustment sendiri merupakan mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis berdasarkan perhitungan tiga variabel pembentuk Harga Pokok Penyediaan (HPP) listrik. Ketiga variabel tersebut adalah harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan variabel Harga Batu bara Acuan (HBA) seiring dengan meningkatnya penggunaan energi batu bara yang mencapai sekitar 57 persen.

Jika mencermati perkembangan pada tahun 2019, lanjut Rofik, rata-rata ICP sudah turun ke level 63 dolar AS per barel, atau lebih rendah dibandingkan asumsi APBN 2019 sebesar 65 dolar. Kurs rupiah hingga Oktober 2019 tercatat Rp 14.078 per dolar AS atau lebih kuat ketimbang asumsi APBN dan RKAP PLN 2019 sebesar Rp 15.000. Inflasi Oktober 2019 pun hanya 0,02 persen atau 2,22 persen pada periode Januari-Oktober.

Selain itu, harga batu bara mandatori domestik yang dijual ke PLN tetap 70 dolar AS per ton, sementara harga gas cenderung turun. Berdasarkan kecenderungan tersebut ditambah upaya efisiensi yang telah dilakukan PLN, maka Harga Pokok Produksi (HPP) listrik seharusnya tidak mengalami kenaikan, malah justru berpeluang untuk turun.

Selain menunda kenaikan tarif listrik, politisi Fraksi PKS ini menambahkan, pemerintah harus melakukan kajian data secara menyeluruh, termasuk database pelanggan listrik. Pemerintah harus melakukan update perbaikan database terlebih dahulu, sebelum nantinya melakukan penyesuaian tarif.

“Pendaftaran pelanggan baru untuk golongan 450 VA dan 900 VA non-rumah tangga mampu harus terus dibuka untuk mereka yang tergolong miskin dan tidak mampu. Agar subsidi nantinya tepat sasaran, database harus clear dulu, sehingga setiap masyarakat yang miskin dan tidak mampu benar-benar bisamendapatkan haknya terhadap akses energi. Kerja sama Kementerian ESDM dan PLN dengan berbagai pihak terutama Kemensos dan juga BPS harus diperkuat sehingga akurasi data yang tinggi dapat dicapai,” paparnya.

Dia berharap, dengan konsistensi keputusan pemerintah yang menggunakan mekanisme automatic adjustment dalam melakukan penyesuaian tarif, maka pemerintah seharusnya bisa menjaga tarif listrik tetap stabil atau malah menurunkannya. Dengan begitu, pemerintah tidak menambah beban baru untuk masyarakat.

“Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam menjamin keadilan akses energi. Jika memang faktor yang memengaruhi penyesuaian tarif itu dalam kondisi baik, maka tarif listrik tidak harus naik, malah seharusnya bisa turun. Pemerintah jangan menambah beban-beban baru untuk rakyat,” pungkasnya.

Permasalahan beban keuangan negara menjadi alasan pemerintah untuk mengurangi jumlah subsidi listrik dalam APBN 2020. Tahun 2019 pemerintah harus membayar kompensasi listrik kepada PLN pada kuartal I, II, dan III berturut-turut sebesar Rp 8,4 triliun, Rp 13,71 triliun, dan Rp 20,83 triliun.

Pada 3 September 2019 lalu, Pemerintah dan DPR RI menyetujui pencabutan subsidi terhadap pelanggan 900 VA kategori rumah tangga mampu sehingga menurunkan subsidi listrik secara keseluruhan menjadi Rp 54,8 triliun. Angka ini lebih rendah dari APBN 2019 yang sebesar Rp 65,3 triliun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>