Berita
Pemprov DKI Perbolehkan Skuter Listrik Pribadi Lintasi Jalur Sepeda
diperbolehkan mereka (pemilik skuter listrik pribadi)
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI melarang digunakannya GrabWheels atau skuter listrik komersiil di jalur-jalur sepeda yang sudah ada di Jakarta. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, hal serupa tidak diberlakukan jika skuter listrik, dimiliki secara pribadi oleh warga.
“Dalam peraturan gubernur, diperbolehkan mereka (pemilik skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda,” ujar Syafrin di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, (27/11).
Syafrin menyampaikan, peraturan yang diacu adalah Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019. Sementara itu, penggunaan GrabWheels, tidak diatur serta ada juga potensi kecelakaan yang tinggi bagi pengguna yang sekadar ingin bermain di tempat umum.
“Salah satu operator skuter listrik, operasionalnya ganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan, pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned, dilarang operasi di jalan raya,” ujar Syafrin.
Syafrin juga mengemukakan, jika pengguna skuter listrik adalah pribadi, berdasarkan pengamatan, mereka akan lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan. Hal itu adalah sebab ketentuan berbeda diberlakukan untuk GrabWheels dan skuter listrik pribadi.
“Kalau yang skuter pribadi, dia jadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri,” ujar Syafri
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
OLAHRAGA05/12/2025 21:00 WIBSambut Piala Dunia 2026! Tiga Kepala Negara Hadir di Acara Drawing
-
JABODETABEK05/12/2025 22:02 WIBBanjir Rob Masih Genangi Pluit, Aktivitas Warga Terganggu

















