Berita
Menkeu: Pendanaan Infrastuktur Tak Perlu Menunggu Transfer dari APBN
pemerintah daerah tidak perlu menunggu transfer dana Anggaran Belanja Negara
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghimbau agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu transfer dana Anggaran Belanja Negara ( APBN) . Namun pemerintah daerah bisa melakukan banyak aktifitas yang lain melalui sumber dana .
Sri Mulyani menyatakan untuk mempercepat pembangunan instrumen fiskal bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong merealisasikan pembangunan, ungkap Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut menteri Keuangan PT Sarana Multifungsi Infrastruktur (SMI) sebagai salah satu special mission vehicles Kementrian Keuangan bisa memobilisasi dan menstrukturkan sebuah proyek yang bisa menghasilkan sumber dana yang berasal dari non APBN . Sehingga tidak perlu menunggu transfer dana Anggaran Belanja Negara dari pusat.
Sistem ini dinilai Sri Mulyani mampu mempercepat program pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Dengan kerjasama ini maka daerah-daerah bisa fikus pada pembangunan tanpa perlu menunggu bantuan dari pusat.
Sri Mulyani berharap pemerintah daerah agar memiliki pemahaman mengenai sumber dana serta perencanaan yang baik dari awal. Sehingga dapat mengedukasi kepada kepala daerah dalam membuat perencanaan teknikal.
-
POLITIK04/07/2026 17:30 WIBSaid Didu Sebut Safari Politik Jokowi Masuk Fase “To Kill or Be Killed” dan Sarat Kepentingan Oligarki
-
RIAU04/07/2026 18:30 WIBBengkalis Tampil Konsisten, Raih Peringkat Kedua MTQ Riau ke-44 di Kuansing
-
POLITIK04/07/2026 20:30 WIBRUU Pemilu, DPR akan Temui Ormas dan Partai Non-Parlemen
-
NUSANTARA04/07/2026 22:00 WIBAkses Warga Kembali Normal Usai BNPB Bangun Jembatan Darurat di Temanggung
-
NASIONAL04/07/2026 19:30 WIBViral Klaim Ongkos Berobat, BPJS Kesehatan Tegaskan Hoaks
-
NASIONAL04/07/2026 20:00 WIBWartawan Senior PWI Pusat Diapari Sibatangkayu Tutup Usia
-
EKBIS04/07/2026 21:00 WIBHarga Telur Anjlok, Peternak Unggas Minta Intervensi Pemerintah
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK

















