Melawan Polisi, Pengedar Sabu Jaringan Palembang-Jakarta Ditembak Mati


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus(ketiga dari kanan) didampingi Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani (kedua dari kanan), dan Kabagbinopsnal Dit narkorba PMJ, AKBP Johanes Kindangen (Kanan) saat menggelar rilis pengungkapan saat menunjukkan barang bukti Narkoba jenis Sabu saat rilis di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2019). Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3,2 KG sabu dengan dua orang tersangka, satu orang tersangka tewas dalam penangkapan dan satu masuk DPO. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Jakarta-Palembang ditembak mati oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya . Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan polisi tersebut lantaran pelaku melawan petugas.

Kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di seluruh wilayah Jakarta. Setelah diselidiki, polisi menangkap tersangka M alias A pada 1 Desember 2019 di depan Gedung Balai Sudirman, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan sabu seberat 3.237 gram.

“Modusnya di sini kamuflase dalam bungkus teh Cina. Ini jaringan Palembang-Jakarta. Satu tersangka berhasil kita tangkap inisial M alias A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2019).

Kepada polisi, tersangka M mengaku sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan dan menjadi kurir sabu di Jakarta. Sekali mengambil barang, tersangka M mengambil dengan berat 5 kg sabu.
M kerap mengedarkan sabu dengan cara mengecer per 200 gram. Yusri mengatakan, tersangka diduga sudah mengedarkan sabu dengan total seberat 20 kg.

“Pengakuan awal dia sudah 4 sampai 5 kali (mengambil sabu dan mengedarkan), ini berarti sekitar 20 kilogram dia,” jelas Yusri.

M mengaku dibayar sebesar Rp 20 juta setiap kali mengedarkan sabu seberat 1 kg. Bahkan biaya kontrakan M sebesar Rp 10 juta perbulan disebutnya dibayar oleh DPO A yang juga disebut-sebut pemilik sabu yang diedarkan M. 

“Upahnya Rp 20 juta setiap kirim 1 kg sabu-sabu. Bahkan kontrakan M itu dibayarkan oleh A yang DPO itu sekitar Rp 10 juta. Polda Metro Jaya masih mengejar kepemilikan barang,” kata Yusri.

Saat polisi membawa tersangka M untuk menunjukan keberadaan pemilik sabu berinisal A, tersangka M mencoba melawan petugas. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas kepada tersangka M dengan cara menembak tersangka.

“Saat pengembangan menunjukan kepemilikan barang tersebut walaupun M sudah berdalih menyebutkan beberapa tempat tetapi nggak ada yang tepat semua untuk pemilik si A yang dpo,” kata Yusri.

“Di tempat yang ke-3 pelaku inisial M sempat merebut senjata petugas saat itu terjadi perkelahian dan dengan prosedur SOP yang ada M kita lumpuhkan dan tertembak sehingga meninggal,” sambungnya.

Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari tersangka A. Polisi juga sudah mengantongi identitas tersangka A. Polisi masih menyelidiki apakah jaringan ini termasuk jaringan internasional atau tidak.

“Ini jaringan Palembang-Jakarta. Tapi apakah ada kemungkinan jaringan international ini masih kita kembangkan terus,” kata Yusri.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Asal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara semur hidup. Saat ini, jasad tersangka masih berada di RS Polri. [Jose Tarigan/Kbh]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>