Pengedar Sabu di Jakut, Mati di Tembak Polisi


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (ketiga dari kanan) didampingi Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP M iqbal simatupang (kedua dari kanan), Kabagbinopsnal Dit narkorba PMJ, AKBP Johanes Kindangen (Kiri) dan Kanit 4 Subdit 3 Kompol malvino edward yusticiasaat saat merilis dan menunjukkan barang bukti narkoba jenis Sabu jaringan Jakarta Utara di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2019). Polisi berhasil mengamankan barang bukti 114,5 gram sabu, alat hisap, dan handphone dengan dua orang tersangka, satu orang tersangka tewas dalam penangkapan dan satu masuk DPO. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Polisi menembak mati residivis kasus narkotika yang juga pengedar sabu di wilayah Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 101,6 gram sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat hingga ketua RW terkait adanya peredaran sabu di wilayah Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai tersangka berinisial S (40).

“Ini ada laporan masyarakat dan ada laporan Pak RW sendiri, dia emang meresahkan dan dia residivis dan kerap mengedarkan di sana,” kata Yusri kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12)

Tersangka tinggal di sebuah kontrakan dan tersangka disinyalir juga kerap mengedarkan sabu di kontrakan itu. Yusri mengatakan tersangka S sudah pernah ditangkap polisi sebanyak 2 kali dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka atas nama S merupakan residivis kasus narkotika, tahun 2012 dan ditahan 4 tahun. Kemudian bulan Mei 2019 ketangkap lagi di kasus sama tapi dia pemakai,” jelas Yusri.

usri mengatakan saat penangkapan yang kedua itu, tersangka hanya dilakukan rehabilitasi. Kepada polisi, tersangka S mengaku mendapatkan sabu dari DPO Papi. Polisi hingga saat ini masih mengejar 1 DPO tersebut.

“Hasil dari keterangan awal yang bersangkutan dia dapat barang dari salah seorang biasa dipanggil Papi dia masih DPO,” kata Yusri.

Tersangka S diketahui kerap mengedarkan sabu di Jakarta Utara dengan menggunakan kendaraan hasil curian. Polisi akhirnya menangkap S di kontrakannya pada 5 Desember 2019.

Polisi menembak mati tersangka karena berusaha melawan petugas. Yusri mengatakan polisi sudah mengeluarkan 2 tembakan peringatan namun tak dihiraukan.

“Saat Unit 4 Subdit 3 ini mengantar tersangka S meminta menunjukkan kediaman si Papi kemudian tersangka sempat memukul anggota, mau melarikan diri dan pergulatan dengan petugas. Akhirnya sesuai SOP kita tembak,” jelas Yusri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>