Berita
Pidana Pemilu Tak Efektif, Bawaslu Ingin seperti KPK
penanganan kasus pidana pemilu menjadi tidak efektif.
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan masih banyak pelanggaran terutama yang mengarah ke pidana tidak bisa diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu. Ia berharap ada revisi Undang Undang Pemilu yang memberi keleluasan lebih pada Bawaslu untuk penindakan.
Sebab, menurutnya, peran Bawaslu tidak sebanding dengan kepolisian maupun kejaksaan yang merupakan unsur dari Sentra Gakkumdu di setiap pilkada hingga pemilu.
“Tentu itu yang kami harapkan memang kewenangan penyidikan, penuntutan, ada di Bawaslu, sehingga Bawaslu punya penyidik dan penuntut sendiri. Seperti zaman KPK sebelum undang-undang yang saat ini,” kata Abhan usai Konferensi Nasional: Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu di Jakarta, Kamis, (5/12).
Abhan menjelaskan, selama ini bila ada dugaan pidana pemilu yang ditangani Sentra Gakkumdu sebelum penindakan harus melalui prosedur penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Maka, penanganan kasus pidana pemilu menjadi tidak efektif.
Sementara itu, untuk yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, orang-orang yang kompeten dari Polri dan Kejaksaan. Maka saat bertugas di Bawaslu, anggota Polri maupun Kejaksaan menjadi pegawai Bawaslu selama menjabat seperti di KPK.
“Mengacu kayak di KPK, minta orang kepolisian yang diperbantukan tapi sudah lepas dari kepolisian-nya. Sementara ini Gakkumdu hanya piket saja di kami. Karena perintahnya tetap di polisi. Kita minta penyidik dari polisi tapi dia sudah orang Bawaslu. Itu yang ideal,” ujarnya.
Keinginan Bawaslu untuk merealisasikan hal itu dengan semangat menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil sekarang tergantung kepada DPR. Karena revisi Undang Undang Pemilu harus melalui DPR.
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
JABODETABEK19/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Suhu dan Kelembapan Jakarta pada Senin 19 Oktober 2026
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
POLITIK19/10/2026 07:00 WIBGolkar Bidik Ambang Batas Parlemen 5 Persen
-
RAGAM19/10/2026 08:15 WIBBukan Sekadar Warehouse Sale, FYP Abby and Gail Ajak Gen Z Kenali Kebutuhan Kulit
-
NASIONAL19/10/2026 06:00 WIBMendikdasmen Abdul Mu’ti: Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028
-
POLITIK19/10/2026 11:00 WIBDoli Ungkap Kejanggalan Dokumen PKPU yang Kini Jadi Polemik

















