Berita
PMA Majelis Taklim, Muhammadiyah Minta Menag Kaji Ulang
majelis talim tak perlu diberi kebijakan tentang radikalisme.
AKTUALITAS.ID – Ketum Umum Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam PMA diterbitkan pada 13 November 2019 pada Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar di kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Permintaan itu disampaikan Haedar setelah bertemu dengan Menag Fachrul Razi. Dalam pertemuan itu, Haedar menyarankan agar majelis talim tak perlu diberi kebijakan tentang radikalisme.
“Kami sudah ketemu pak Menag juga dan saya pikir bisa ada saling pemahaman bahwa majelis talim dan institusi-institusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme,” kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Haedar yakin masukan disampaikannya dalam pertemuan itu bakal diterima Fachrul Razi. Sebab menurut dia, regulasi itu mengesankan pemahaman radikalisme itu menjadi radikalisme terhadap Islam.
Saya yakin pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu. Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya,” pungkasnya.
-
POLITIK06/07/2026 07:00 WIBBocor! Isu ‘Lantai Empat’ DPR Diduga Atur Serangan ke PDIP
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
POLITIK06/07/2026 20:30 WIBPengamat Nilai Wacana Gibran Maju pada Pilpres 2029 Cerminkan Kepercayaan Diri Pendukung
-
POLITIK06/07/2026 13:00 WIBBRIN Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu Jika RUU Molor
-
NUSANTARA06/07/2026 16:30 WIBKonser Amal dengan Wali Band, Herman Deru Ajak Warga Peduli Palestina
-
POLITIK06/07/2026 10:00 WIBPDIP Sebut PSI Tak Perlu Ditakuti Meski Jokowi Ikut Safari
-
POLITIK06/07/2026 11:00 WIBPKS: Politik Mahal dan Ruang Gelap Jadi Pemicu Korupsi
-
POLITIK06/07/2026 12:35 WIBDKPP Periksa Tio Aliansyah Secara Tertutup Terkait Naik Helikopter Bareng KPU

















