Berita
Pelaku Perobek Alquran di Tasikmalaya, Terancam 5 Tahun Penjara
pelecehan terhadap kitab suci Alquran
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan Erwin bin Tarya Sucipto sebagai tersangka kasus penodaan agama. Erwin merupakan pelaku dalam video viral perobekan Alquran di Tasikmalaya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi sudah menahan tersangka di Mapolresta Tasikmalaya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisari Besar Polisi Saprtono Erlangga, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).
Saptono menerangkan tersangka dijerat Pasal 165 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap kitab suci Alquran terjadi di Tasikmalaya. Pelaku merobek dan membuang lembaran berisi ayat-ayat suci.
Hal tersebut diketahui setelah sebuah rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Alquran tercecer di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial.
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
NUSANTARA07/06/2026 20:00 WIBKhofifah Salurkan Bansos dan Program Desa Rp32,16 Miliar di Ngawi
-
NASIONAL07/06/2026 19:00 WIBBamsoet: Reformasi Polri Harus Diiringi Penguatan Kompolnas
-
DUNIA08/06/2026 06:45 WIBIran Hujani Israel dengan Rudal
-
NASIONAL07/06/2026 18:15 WIBKY Terima 592 Aduan Hakim Sepanjang 2026, Lima Hakim Dipecat
-
OLAHRAGA07/06/2026 21:00 WIBRachel/Febi Tembus Semifinal, PBSI Lihat Tren Positif Ganda Putri
-
NUSANTARA08/06/2026 09:15 WIB7 Wilayah di Indonesia Ini Resmi Diterjang Tsunami Pagi Ini
-
EKBIS08/06/2026 11:10 WIBMentan Amran Minta Harga TBS Kembali Normal dan 300 Perusahaan Sawit akan Diperiksa