Berita
Standar Upah Layak 2020, AJI Jakarta Sebut Gaji Jurnalis Pemula Rp8,7 Juta
AKTUALITAS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kembali merilis upah layak bagi para wartawan di Ibu Kota. Pada tahun ini upah layak bagi pekerja pemberi kabar tersebut dipatok sebesar Rp 8.793.000. Angka itu naik sekitar Rp300 ribu dibanding standar upah sebelumnya yang juga dikeluarkan oleh AJI. Menurut Sekretaris AJI Jakarta, Afwan Purwanto Muin, perkiraan upah […]
AKTUALITAS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kembali merilis upah layak bagi para wartawan di Ibu Kota. Pada tahun ini upah layak bagi pekerja pemberi kabar tersebut dipatok sebesar Rp 8.793.000. Angka itu naik sekitar Rp300 ribu dibanding standar upah sebelumnya yang juga dikeluarkan oleh AJI.
Menurut Sekretaris AJI Jakarta, Afwan Purwanto Muin, perkiraan upah layak bagi wartawan di Jakarta sudah menghitung sejumlah komponen mulai dari kebutuhan kerja hingga kebutuhan hidup.
“Sekali lagi, ini disclaimer untuk (hitungan) pekerja lajang dan baru bekerja di media,” kata Afwan saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Afwan mengatakan, masih banyak media yang mengabaikan upah layak bagi para pekerjanya. Yang lebih miris lagi, kata dia, dari 144 responden diambil sebagai sampel, beberapa wartawan mengaku mendapatkan di bawah upah minimum provinsi. Survei ini pun diambil sejak bulan November-Desember 2019.
“Kami berharap sekali lagi, bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan kerja profesional, tapi tidak digaji secara layak,” kata dia.
“Ironi lainnya, jurnalis berani memberitakan lain, sementara terkait dengan (dirinya) dan yang lain tidak berani diekspolitasi di media masing-masing,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengimbau standar upah yang dirilis oleh AJI menjadi perhatian perusahaan-perusahan media. Ia meminta, perusahaan berani membuka laporan keuangan kepada para pekerja.
Di sisi lain, ia juga mendorong, pekerja tidak takut mendirikan serikat pekerja dan tidak seharusnya dihalang-halangi oleh korporasi.
“Karena sesuai Undang Undang, Serikat yang berhak satu meja dengan manajemen, berapa upah selayaknya diberikan,” kata Wahyu yang juga menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Tempo.
Dalam rilis kali ini, AJI mencantum sejumlah komponen kebutuhan hidup layak yang dibutuhkan jurnalis. Selain kebutuhan kerja seperti laptop, ponsel berikut pulsa dan paket data. Wartawan juga perlu dibekali pemenuhan akan tempat tinggal, pakaian, hiburan, jaminan sosial, dan kebutuhan lain- lainnya.
AJI juga menyoroti waktu jam kerja selama 8 jam, libur pengganti, kesehatan psikis, uang lembur dan hak cuti. Semuanya disebut sudah ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















