Berita
Saat OTT, KPK Akui Harun Masiku Disekitar PTIK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1/2020). “Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Diketahui, Harun Masiku saat ini […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1/2020).
“Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Diketahui, Harun Masiku saat ini menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Saat OTT terjadi, KPK gagal menangkap Harun. Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK. Namun, tim Satgas KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun pun melenggang bebas hingga kini.
Ali enggan berkomentar saat dikonfirmasi kemungkinan KPK kembali menyambangi PTIK untuk mencari Harun Masiku atau setidaknya memeriksa CCTV di sekitar PTIK. Ali mengklaim, pihaknya tak dapat membeberkan rencana dan strategi penyidik untuk memburu Harun, termasuk lokasi-lokasi yang akan disambangi.
“Kami tidak bisa menyampaikan karena itu bagian dari strategi pengamanan perkara,” katanya. Ali tak ingin berspekulasi mengenai pihak tertentu yang membantu atau menyembunyikan Harun.”Kami tidak berspekulasi apakah disembunyikan atau ke mana begitu ya. Kami tidak berspekulasi lebih jauh terkait dengan itu,” kata Ali.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Harun Masiku. Pihak-pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Tentunya ya siapapun yang ternyata sengaja menyembunyikan itu bagian dari merintangi tugas penyidikan,” tandasnya.
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
DUNIA27/07/2026 15:00 WIBIran Ancam Bumi Hanguskan Basis Militer AS Jika Diserang Lagi
-
POLITIK27/07/2026 13:00 WIBPSI: Tak Masuk Akal Jokowi Jadi Presiden Dua Periode Tanpa Ijazah
-
POLITIK27/07/2026 15:32 WIBKaesang Mau Nyaleg dari Solo Raya, Pengamat: PDIP Tak Pernah Kalah di Jateng, Apalagi Cuma PSI
-
JABODETABEK27/07/2026 14:30 WIBApi Mengamuk di Pulo Gadung, Dua Korban Tewas
-
JABODETABEK27/07/2026 12:45 WIBNgeri! Mobil Double Cabin Hancur Dihantam Kereta Api
-
EKBIS27/07/2026 10:45 WIBPerry Warjiyo Mundur, Rupiah Dibuka Melemah