Berita
Soal Omnibus Law, Menko Luhut: Tak Mungkin Pemerintah Buat UU yang Sakiti Rakyat
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah tidak akan membuat sengsara rakyatnya lewat RUU Omnibus Law. Apalagi Presiden Joko Widodo juga berangkat dari rakyat biasa. Sering bertemu dan berinteraksi dengan rakyatnya. “Tidak mungkin pemerintah membuat peraturan UU yang akan menyakiti rakyat, itu dijamin pasti tidak,” jelas Menko Luhut di Hotel […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah tidak akan membuat sengsara rakyatnya lewat RUU Omnibus Law. Apalagi Presiden Joko Widodo juga berangkat dari rakyat biasa. Sering bertemu dan berinteraksi dengan rakyatnya.
“Tidak mungkin pemerintah membuat peraturan UU yang akan menyakiti rakyat, itu dijamin pasti tidak,” jelas Menko Luhut di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Selama periode pertama Presiden Joko Widodo, menurutnya, pemerintah banyak ‘belanja masalah’. “Kita selama lima tahun kemarin belajar apa yang jadi masalah,” kata Menko Luhut.
Lalu di periode kedua ini, dibuka dengan solusi dari berbagai masalah lewat dibuatnya omnibus law terhadap berbagai aturan yang tumpang tindih.
Selama 8 bulan, pemerintah sudah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi di 2.507 pasal dari 83 undang-undang. Semua diringkas menjadi 174 pasal di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Naskahnya pun sudah jadi dan direncanakan akan dikirim ke parlemen Senin pekan depan. “Baru besok atau Senin itu disampaikan ke parlemen,” kata dia.
Jenderal purnawirawan ini menilai tumpang tindihnya aturan terjadi lantaran tidak terjalinnya komunikasi yang baik antar kementerian saat proses pembuatan undang-undang. Masing-masing memiliki ego sektoral yang kuat sehingga terjadinya segmentasi.
Hal ini berdampak pada sulitnya mengurus perizinan dan menghambat masuknya investasi ke Indonesia.
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
RIAU17/07/2026 13:30 WIB15 Ribu Hektare Lahan di Riau Hangus Dilalap Api
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
JABODETABEK17/07/2026 07:30 WIBJakarta Siaga, 4.132 Personel Amankan Gelombang Aksi Mahasiswa
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan