Negara Tirani Berbungkus Demokrasi


Ilustrasi-

Negara demokrasi sejatinya harus bisa menjamin dan memastikan kemerdekaan berpikir dan berpendapat sebagaimana dijamini dalam konstitusi kita UUD 45 pasal 28.

Penangkapan atas pikiran dan pandangan warga negara justru membuktikan negara tidak menjalankan konstitusi bahkan menghianati konstitusi bangsa ini.

Hal ini terlihat jelas pada kasus Yudisyamhudi Suyuti dia ditangkap, sebelumnya dipanggil sebagai saksi terlapor atas sebuah vidio tahun 2015. Malam itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan niat menggulingkan Pemerintahan yang sah. Dengan mengunakan Pasal 110 KUHP jo Pasal 107 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Untuk itu pola pola tirani macam ini harus kita lawan, karena ini bisa membunuh proses penegakkan kedaulatan rakyat dimana proses panjang selalu kami perjuangkan. Jatuhnya rezime orde baru yangg totalitarian.

Penulis: Ketua Umum Badan Relawan Nusantara Edysa Girsang dan Activis pro demokrasi