Berita
Kejagung Bantah Dokter Melakukan Pemukulan Terhadap Kivlan Zen
AKTUALITAS.ID – Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Agung membantah ihwal dokter yang memukul Kivlan Zen saat yang bersangkutan meminta surat pemeriksaan sementara untuk dirujuk ke rumah sakit. Kivlan saat isu pemukulan itu telah berstatus terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal. “Kivlan bilang ‘saya dipukul, saya dipukul’ tersangka Kivlan berteriak. Tim dokter kejaksaan bilang tidak terjadi apa-apa. […]
AKTUALITAS.ID – Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Agung membantah ihwal dokter yang memukul Kivlan Zen saat yang bersangkutan meminta surat pemeriksaan sementara untuk dirujuk ke rumah sakit. Kivlan saat isu pemukulan itu telah berstatus terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Kivlan bilang ‘saya dipukul, saya dipukul’ tersangka Kivlan berteriak. Tim dokter kejaksaan bilang tidak terjadi apa-apa. Jadi tidak ada pemukulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Ia mengungkapkan isu pemukulan itu merujuk pada peristiwa 2 September 2019 lalu. Kala itu, Kivlan yang sedang mendekam di Rumah Tahanan Guntur mengajukan pemeriksaan agar dapat dirujuk ke rumah sakit.
Isu pemukulan mencuat saat dokter yang memeriksa Kivlan telah selesai membuat hasil pemeriksaan sementara.
Hari berkata pemeriksaan dokter menyatakan kondisi Kivlan tidak gawat darurat sehingga perlu di rujuk ke RS.
“Ketika mau pergi, dokter kembali karena ada tas yang tertinggal sehingga kembali ke ruang pemeriksaan. Ketika sambil membawa kertas, masuklah ketemu dengan tersangka (Kivlan) langsung dicabut kertas, direbut dari Dokter Wennas, refleks (dokter mencoba bertahan),” kata dia.
Hari menuturkan saat perebutan surat, hanya ada seorang dokter, Kivlan, serta dua penasehat hukumnya dalam ruangan.
Sejauh ini belum ada bukti dari pernyataan Kivlan yang mengklaim mengalami pemukulan, maupun dari pernyataan bantahan pihak Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Agung.
Dari Kejagung belum dapat memastikan apakah ada CCTV yang merekam peristiwa saat itu. Sementara dari pihak Kivlan tidak melakukan pemeriksaan visum.
Kelanjutan perkara ini pun masih belum dipastikan. Namun Hari menyebut sengaja mengeluarkan bantahan untuk meluruskan kabar sepihak yang telah beredar lebih dulu.
Isu pemukulan Kivlan ini viral di media sosial lewat sebuah video yang diunggah di Youtube. Video itu menampilkan kesaksian Kivlan di depan sejumlah orang. Kivlan mengklaim dipukul oleh dokter dari kejaksaan.
“Saya mau berobat, bulan Agustus-September, saya enggak dikasih berobat, sama dokternya Kejaksaan saya dipukul terjatuh saya, karena saya minta berobat, enggak dikasih saya berobat. Namanya si dokter Wennas, di rumah sakit Kejaksaan di Jakarta Timur, saya dipukul karena saya mau minta berobat,” tutur Kivlan dalam video tersebut.
Selain itu, Kivlan pun menyebut dirinya dipaksa untuk mengakui kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan juga mengklaim ada Jaksa yang akan meringankan hukumannya apabila mengakui dakwaan.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025

















