1 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Taiwan Positif Corona


Ilustrasi, Foto: Xiong Qi/Xinhua via AP

Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi adanya satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang positif kena corona. PMI itu disebut berstatus ilegal.

“KDEI Taipei telah menerima informasi dari otoritas Taiwan bahwa terdapat 1 orang Pekerja Migran Indonesia/PMI (Pasien No 32) yang terkonfirmasi positif kasus COVID-19 di Taipei,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020).

Judha menerangkan, TKI tersebut bekerja merawat orang tua. Saat ini, TKI tersebut sudah dirawat di ruang isolasi di Rumah Sakit di Taipei.

“Pekerja migran tersebut berstatus undocumented dan bekerja merawat orang tua. Saat ini yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi di RS di Taipei dan kondisinya stabil,” paparnya.

Kemlu sendiri tidak mengungkap identitas WNI yang kena corona di Taiwan. Namun, lanjut Judha, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, terus berkoordinasi dengan otoritas kesehatan Taiwan untuk memastikan WNI tersebut ditangani sebaik mungkin.

“KDEI Taipei telah berkoordinasi dengan otoritas kesehatan Taiwan untuk memastikan yang bersangkutan ditangani sebaik mungkin dan akan terus memantau secara dekat kondisi PMI tersebut,” kata Judha

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>