LBH Kecam Aturan Memfoto dan Merekam Sidang Harus Izin Ketua Pengadilan


Direktur YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Asfinawati. [YLBHI.or.id]

AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Batuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik tajam peraturan yang diterbitkan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) terkait tata tertib persidangan di pengadilan negeri. Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 tersebut terdapat aturan bahwa, “Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan”.

Surat edaran itu juga memuat poin lainnya. Di antaranya, seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan HP. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu. Melalui surat edaran itu pula, ketua majelis hakim diminta memeriksa dan menerapkan tata tertib tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua YLBHI Asfinawati menilai aturan ini akan memperparah mafia peradilan yang selama ini banyak dilaporkan.

Menurutnya peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.

“Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya. Ancaman pidana yang ada dalam surat edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam surat edaran ini,” kata Asfinawati dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020).

Asfin menuturkan, mengambil gambar, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan mengambil gambar, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.

“Ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin itu dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, YLBHI mencatat selama ini rekaman sidang setidaknya memiliki beberapa manfaat yakni jadi bukti keterangan-keterangan dalam sidang. Apalagi Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat dalam mencatat jalannya sidang.

“LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan jaksa penuntut umum maupun putusan majelis hakim. Atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda,” jelas dia.

Kemudian, dalam dunia peradilan di Indonesia juga ada pola lain. Yakni ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH, juga sering ditemukan bahkan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh tim penasihat hukum.

Selain itu, dokumentasi juga bisa menjadi bukti sikap majelis hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang.

Asfin pun mencontohkan Pasal 158 KUHAP, yang melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

“Atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi,” lanjutnya.

Sehingga, dia menilai rekaman persidangan, baik audio maupun video juga bisa membuat hakim dan para pihak merasa diawasi.

“Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak baik karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut,” kata Asfin.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan belum banyak berubah. Meskipun terdapat beberapa regulasi di tingkat MA yang membawa pembaruan MA, tapi praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana. Pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

Berbeda dengan YLBHI, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) justru mendukung MA.

“Kalau itu berlangsung di ruang pengadilan itu benar sekali (aturan SEMA),” kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala.

Adrianus menyebut, ruang pengadilan merupakan ruang yang sakral bagi para pencari keadilan dan hakim yang mengadili.

Adrianus khawatir foto-foto, rekaman suara dan rekaman TV yang disebarluaskan saat proses persidangan berlangsung justru menimbulkan distorsi mengenai peristiwa yang terjadi di ruang persidangan.

“Di satu pihak itu menjadi forum bagi kita untuk menyaksikan bagaimana keadilan itu berlangsung, tapi juga di pihak lain kalau itu kemudian langsung dipotret dan disebarkan tanpa mengerti konteks daripada persidangan yang sedang berlangsung dikhawatirkan akan menimbulkan distorsi,” kata dia.

Adrianus menambahkan, larangan mengambil foto, merekam suara atau TV telah menjadi tradisi di pengadilan manapun baik yang menganut sistem anglo saxon maupun civil law.

“Seperti pengadilan di luar negeri, orang tidak boleh bawa kamera, tapi orang boleh melukis, dibuat sketsa. Baru setelah di luar (persidangan) jadi public knowledge,” imbuhnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>