Berita
Pelarangan Umrah Sementara, Travel Tak Bisa Janjikan Uang Jemaah Kembali 100 Persen
AKTUALITAS.ID – Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mengimbau para jemaah yang terdampak pelarangan sementara umrah oleh Pemerintahan Arab Saudi sejak 27 Februari 2020, tidak melakukan pembatalan perjalanan. Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi menekankan, itu karena akan mengganggu aliran dana atau cash flow perusahaan penyelenggara perjalanan atau travel umrah. Sedangkan, jika tidak dibatalkan maka […]
AKTUALITAS.ID – Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mengimbau para jemaah yang terdampak pelarangan sementara umrah oleh Pemerintahan Arab Saudi sejak 27 Februari 2020, tidak melakukan pembatalan perjalanan.
Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi menekankan, itu karena akan mengganggu aliran dana atau cash flow perusahaan penyelenggara perjalanan atau travel umrah. Sedangkan, jika tidak dibatalkan maka jaminan untuk berangkat tanpa biaya tambahan bisa dinikmati para jemaah.
“Kita sudah imbau supaya konsumen atau jemaah umrah yang sudah daftar jangan membatalkan atau refund, tapi yuk kita sama-sama menunda karena tidak semua airlines boleh menarik uang atau di refund kan uang tiket kita,” kata dia di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Minggu, (8/3/2020).
Meski begitu, lanjut dia, jika para jemaah memang terpaksa harus membatalkan, maka penyelenggara perjalanan bisa melakukan pengembalian dana yang telah disetorkan oleh para jemaah. Akan tetapi, ditegaskannya, pengembalian atau refund tidak akan 100 persen.
“Paling tidak kurang lebih 90 persen mungkin yah masih bisa kita kembalikan, karena hingga saat ini belum semua data kita selesaikan, komponen mana saja yang sudah bisa kita kembalikan, mana yang tidak,” ungkap Syam.
Menurut Syam, kondisi itu disebabkan para perusahaan penyelenggaraan umrah memiliki kewajiban untuk membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya yang wajib dikeluarkan untuk para jemaah, misalnya untuk tiket penerbangan hingga akomodasi selama di Arab Saudi.
“Kami hitung detil mungkin mana yang sudah kami keluarkan karena proses kegiatan kami untuk bapak ibu sendiri termasuk manasik. Minimal kalau kita berpatokan pada brosur setiap travel itu ada angka sekitar US$500 cancellation fee atau biaya refund,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerbitkan larangan sementara bagi peziarah dua kota suci, Mekah dan Madinah, serta wisatawan untuk berkunjung ke Arab Saudi terhitung sejak 27 Februari 2020. Larangan ini termasuk bagi jemaah umrah dari berbagai penjuru dunia.
Penangguhan kunjungan ke wilayah Arab Saudi ini menyusul perkembangan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Pemerintah Arab Saudi melakukan pencegahan proaktif untuk mencegah penyebaran virus Corona baru (COVID-19) masuk ke Arab Saudi.
Guna melindungi kepentingan nasional warga negaranya, Pemerintah Arab Saudi membekukan sementara kunjungan warga negara asing ke negaranya.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
EKBIS29/12/2025 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Menguat 0,23 Persen ke Level 8.557
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
EKBIS29/12/2025 10:30 WIBAwal Pekan, Rupiah Menguat 0,06 Persen ke Rp16.740 per Dolar AS

















