Berita
Cegah Corona, Menpan RB: ASN yang Kerja di Rumah Tetap Dapat Tunjangan
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN sama sekali tidak libur. Tetapi […]
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN sama sekali tidak libur. Tetapi tetap menjalankan tugasnya dari tempat tinggal saja.
“ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung,” kata Tjahjo lewat video konferensi persnya pada Senin (16/3/2020).
Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif. Yakni agar bisa mengatur pegawai di lingkungan unit kerjanya yang bekerja dari rumah.
“ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah,” ujar Tjahjo
Dia juga menegaskan, ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference atau video conference. Sementara 2 level pejabat struktural tertinggi masih harus bekerja dari kantor.
“PPK memastikan minimal terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Tjahjo.
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
NUSANTARA30/06/2026 13:30 WIBJangan Nekat! Jalur Pendakian Merapi Masih Ditutup Total
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
POLITIK30/06/2026 16:00 WIBPengamat: Rivalitas Jokowi dan PDIP Kian Terbuka Jelang 2029
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
NUSANTARA30/06/2026 12:51 WIBKepala Dishub Lubuk Linggau Bantah Tuduhan Parkir Dikuasai Keluarga Wali Kota, Siap Tempuh Hukum
-
FOTO30/06/2026 21:23 WIBFOTO: KPK Periksa Mantan Menpora Ario Bimo
-
NASIONAL30/06/2026 13:00 WIBMenko AHY: 89 Persen Emisi Transportasi Berasal dari Kendaraan Darat

















