Berita
Cegah Penyebaran Corona, Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik
AKTUALITAS.ID – Polri telah mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran bagi Personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona covid-19 di wilayah NKRI. “Surat telegram tentang tidak mudik Iebaran bagi personel Polri […]
AKTUALITAS.ID – Polri telah mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran bagi Personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona covid-19 di wilayah NKRI.
“Surat telegram tentang tidak mudik Iebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Kantor Divisi Humas Polri, Jumat (3/4/2020).
Argo menjelaskan, ada 4 ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut. Di mana surat telegram ini harus dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri. Pertama, tidak bepergian keluar daerah dan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.
Yang kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (social/ physical distancing). Sedangkan yang ketiga adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Sedang yang keempat menerapkan perilaku hidup bersih.
“Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak berpergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan kasus positif virus corona atau covid-19, hingga Jumat 3 April 2020 pukul 12.00 WIB, mengalami penambahan. Ada penambahan 196 kasus baru, sehingga total kasus pasien positif corona sebanyak 1.986 orang.
“Update dari tanggal 2 April pukul 12.00 WIB hingga 3 April pukul 12.00 WIB, kasus baru sebanyak 196 orang. Total, kasus kumulatif hari ini 1.986 orang positif,” ujar Yurianto, dalam konferensi pers melalui akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat, 3 April 2020.
-
NASIONAL17/06/2026 14:00 WIBKonferensi Pers BEM Fakultas Bersatu Berujung Gelombang Bantahan
-
NASIONAL17/06/2026 06:00 WIBKPU dan Bawaslu Kebagian Rp8,4 Triliun Lebih
-
POLITIK17/06/2026 11:00 WIBPakar Usul Bentuk Lembaga Baru Pemutus Syahwat Politik Parlemen
-
JABODETABEK17/06/2026 06:30 WIBPerpanjangan SIM A & C Hanya 6 Jam
-
POLITIK17/06/2026 09:00 WIBKPU EVoting Solusi Pemilu Ulang LN
-
NASIONAL17/06/2026 07:00 WIBWaka MPR Harap Harga BBM Normal Lagi
-
OASE17/06/2026 05:00 WIBPeringatan Al-Qur’an untuk Pembalak Hutan dan Perusak Lingkungan
-
EKBIS17/06/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Mata Uang Asia Terlemah Hari Ini

















