Kemenkes Tegaskan PSBB Hanya Pembatasan Bukan Larangan Warga Beraktivitas


Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, Foto: Istmewa

AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan menegaskan, kebijakan pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di suatu wilayah terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19) bukan untuk melarang warga beraktivitas.

“PSBB sekali lagi akan berdampak tentunya kepada hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat, jadi bukan sesuatu yang melarang, tapi pembatasan. Semua masih bisa bergerak,” kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam keterangan pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (5/4/2020).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto berdasarkan permohonan kepala daerah.

Terawan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Oscar menekankan, kebijakan pemerintah untuk menetapkan PSBB merupakan upaya penanggulangan wabah virus corona. Menurutnya, keputusan itu juga diambil setelah melewati kajian yang cukup komprehensif.

“Yang pada prinsipnya untuk menekan corona virus semakin meluas, didasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, dan sosial budaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu, penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran corona.

“Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi,” jelas Oscar.

“Kegiatan pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek ketahanan dan pertahanan,” sambungnya.

Kendati begitu, Oscar menekankan, kebijakan PSBB berbeda dengan kebijakan karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Dalam karantina, penduduk atau masyarakat di rumah ataupun di wilayah tertentu dan di rumah sakit dilarang keluar.

Sementara, PSBB, kata dia, tidak melarang orang keluar rumah atau melakukan kegiatan sehari-hari, tetapi juga bertujuan untuk memutus rantai penularan dari hulu dan dilaksanakan selama masa inkubasi.

“Dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran,” ungkapnya.

Janji Responsif Atas Usulan Daerah

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus mengajukan permohonan kepada Menkes Terawan. Oscar memastikan, Menkes akan bertindak cepat dan responsif atas permohonan tersebut.

“Kemudian, Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu paling lama dua hari setelah menerima permohonan. Betul-betul kita responsif atas usulan ini, tentu pertimbangan cepat oleh tim yang dibentuk,” tegas Oscar.

Kemudian, jika Menkes sudah memberi izin penerapan PSBB, pemerintah daerah diminta untuk tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, baik aparat penegak hukum, pihak keamanan, maupun penanggung jawab kesehatan.

“PSBB ini diharapkan lebih ketat, karena nilai PSBB lebih ketat dari social distancing, bukan lagi imbauan. Ada yang boleh dilakukan, dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada penegakan hukum instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>