Berita
Memutus Penyebaran Corona, Ridwan Kamil Minta Warga Salat Idul Fitri di Rumah
AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah, dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19. Menurut Ridwan Kamil, imbauan itu berdasarkan hasil kajian ilmiah mengacu perkembangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. “(Salat Idul Fitri) tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat […]

AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah, dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
Menurut Ridwan Kamil, imbauan itu berdasarkan hasil kajian ilmiah mengacu perkembangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.
“(Salat Idul Fitri) tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin, (18/5/2020).
Sedangkan untuk pemberlakuan PSBB ke depannya akan diperketat dengan kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Tidak lagi berbasis maksimal di 27 kabupaten/kota, tapi akan menjadi PSBB Provinsi dengan proporsional di mana yang masih zona merah itu (PSBB) akan dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan anjuran bagi warga muslim menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, terkait pelaksanaan Sholat Id di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Jawa Barat, KH Rachmat Syafe’i dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate Kota Bandung. Menurutnya, dua syarat penting untuk pelaksanaan salat Id agar diperhatikan dengan seksama, yaitu tidak adanya angka penularan Covid-19 dan hasil kajian para ahli di lapangan terkait pelonggaran aktifitas.
“Salat Id itu walaupun sunah, tapi mempunyai makna siar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi covid-19, salat Idul Fitri boleh dilakukan dengan cara berjamaah di lapang, di kawasan yang sudah terkendali saat 1 Syawal ditandai dengan angka penularan kecenderungan menurun dan kebijakan aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah,” ujar Rachmat, Kamis, 14 Mei 2020.
Rachmat memastikan, tidak ada pelarangan aktifitas ibadah di tengah pandemi ini. Pihaknya juga mengimbau, jika salat Id akan dilaksanakan di rumah harus dilaksanakan dengan syarat satu imam dan minimal tiga ma’mum. “Jadi judulnya sama, salat itu tidak ada yang dilarang hanya ada syarat-syarat tertentu khusus untuk wilayah yang terkendali,” ujarnya.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki