Berita
Memilih Jalan Tengah, PDIP: New Normal Kompromi Antara Kesehatan dan Ekonomi
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan umum soal perkantoran yang akan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini adalah persiapan untuk kehidupan new normal. Merespons itu, Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pemerintah mengambil jalan tengah. Menurut dia, pemerintah ingin kesehatan dan ekonomi bisa berjalan. Sehingga perkantoran dibuka dengan protokol yang […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan umum soal perkantoran yang akan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini adalah persiapan untuk kehidupan new normal.
Merespons itu, Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pemerintah mengambil jalan tengah. Menurut dia, pemerintah ingin kesehatan dan ekonomi bisa berjalan. Sehingga perkantoran dibuka dengan protokol yang ada di tengah pandemi Covid-19.
“Bila dicermati, pemerintah konsisten memilih jalan moderat, jalan tengah, dalam mencari solusi dari tarik-menarik (trade-off) antarkepentingan. Sekarang pun demikian. Dicari kompromi antara kepentingan ekonomi dan kesehatan,” kata dia, Senin (25/5/2020).
Hendrawan menuturkan, ada pertaruhan antara hidup dan penghidupan. Bila fokus pemerintah terlalu berat ke ekonomi, maka penyebaran Covid-19 tak terkendali. Sedangkan, jika terlalu berat ke kesehatan, penghidupan akan porak poranda.
“Jadi, bagaimana ekonomi bergerak tetapi mendukung perang terhadap penyebaran virus. Ini yang ideal,” ucapnya.
Dia menambahkan, solusi new normal mensyaratkan disiplin masyarakat yang tinggi. New normal artinya hidup dengan standar dan kebiasaan yang berbeda. Yaitu hidup penuh kesadaran terhadap aspek kesehatan agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus.
“Pada kondisi sekarang, kesadaran yang meluas memang sangat dibutuhkan. Pemerintah dan masyarakat tak boleh lelah memerangi bencana wabah ini. Sudah disadari dari awal, ini pertarungan panjang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
JABODETABEK02/05/2026 05:30 WIBCuaca Hari Ini: Jakarta Berawan dan Hujan Bergantian
-
NASIONAL02/05/2026 06:00 WIBDPR: Negara Tak Berhak Tentukan Aktivis HAM
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi

















