Prodem Dukung Perjuangan Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong


Ilustrasi -- Demonstran Hong Kong yang memprotes RUU ekstradisi (Reuters)

AKTUALITAS.ID – Parlemen Cina mengesahkan Undang-undang Keamanan Nasional buat Hong Kong. Langkah itu dinilai mengakhiri satu negara dua sistem yang selama ini melindungi demokrasi di negeri kepulauan tersebut.

Kamis (28/5) Kongres Rakyat Nasional(NPC) secara aklamasi meloloskan legislasi kontroversial itu, dengan 2.878 suara mendukung, enam abstain dan satu suara menolak.

Pengumuman hasil penghitungan suara disambut dengan tepuk tangan oleh anggota parlemen.

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi  Iwan Sumule apa yang terjadi di Hongkong tak lebih sama dengan di Indonesia, kebebasan berpendapat dibungkam dan berujung penjara. Demokrasi telah mati, kritik menjadi tabu di negara yang demokrasi, dituduh subversif, dalam realesnya, Jakarta, Jumat ( 29/5/2020).

Pemerintahan Jokowi telah berlaku semena-mena dengan menerbitkan Perppu No.1/2020, melanggar konstitusi UUD 1945 dengan hak imunitas atau kekebalan hukum, tak bisa diperdata dan dipidana dalam menjalankan pemerintahan dan mengelolah keuangan negara.

Parlemen di Indonesia juga telah mengkebiri diri sendiri, mengkebiri fungsi dan kewenangannya atas kontrol terhadap pemerintah, terutama ketika DPR-RI menyetujui Perppu No.1/2020 menjadi UU, tegasnya.

ProDEM sangat apresiasi dan mendukung perjuangan aktivis pro demokrasi Hongkong yang terus menerus dan tak pernah lelah melawan ketidakadilan, memperjuangkan terwujudnya demokratisasi di Hongkong.

Demokratisasi memang sejatinya harus diperjuangan dan diwujudkan, karena keadilan dan kesejahteraan tak mungkin diwujudkan dengan sistim pemerintahan yang otoriter.

Demikian juga ProDEM akan terus berjuang melawan ketidakadilan, tak akan lelah, tanpa henti memperjuangkan terwujudnya keadilan, kesejahteraan dan demokratisasi di negeri Ibu Pertiwi ini., tutupnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>