Berita
Ada Wabah Virus Corona, Mendagri: Bukan Hambatan Pelaksanaan Pilkada
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi wabah virus corona jangan menjadi hambatan bagi kepala daerah. Pilkada dalam situasi seperti sekarang justru menjadi ujian kepemimpinan bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. “Justru dengan adanya pilkada ini tidak menjadi penghambat atau media penularan, tapi justru memacu […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi wabah virus corona jangan menjadi hambatan bagi kepala daerah. Pilkada dalam situasi seperti sekarang justru menjadi ujian kepemimpinan bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Justru dengan adanya pilkada ini tidak menjadi penghambat atau media penularan, tapi justru memacu para kepala daerah untuk maksimal menangani covid-19, karena itu menjadi ujian kepemimpinan,” kata Tito saat
rapat secara virtual dengan DPD RI, Rabu (10/6/2020).
Dia menjelaskan, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, kepala daerah bisa memperlihatkan kinerjanya kepada masyarakat sekaligus memacu masyarakat untuk bangkit untuk menjalani tatanan kehidupan normal yang baru alias new normal.
“Dilihat langsung oleh rakyat dan kita menjadikan pilkada 2020 sebagai sarana untuk bangkitkan semangat warga masyarakat untuk membangun kehidupan dengan tatanan baru, tetap produktif dan aman dari Covid-19,” katanya.
Dalam rapat itu Tito mengungkapkan protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan ketat. Pemerintah sudah bersepakat dengan DPR dan KPU untuk memperketat penerapan protokol kesehatan selama rangkaian tahapan pilkada.
Ia juga memastikan telah berkoordinasi dengan semua pemerintah daerah beserta semua unsur yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan pilkada serentak nanti. Dalam rangka penerapan protokol Covid-19 diperlukan penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran.
Salah satu yang diminta oleh Komisi II DPR RI dan pihak-pihak lain adalah penerapan protokol kesehatan, yang berimplikasi kepada kebutuhan barang dan/atau anggaran untuk pengamanan, atau proteksi untuk penyelenggara atau pemilih. Jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang per TPS dan dengan diatur waktunya pencoblosannya.
-
NASIONAL19/06/2026 10:00 WIBMengapa KPK Tak Berani Periksa Utusan Khusus Presiden Ini?
-
FOTO19/06/2026 11:32 WIBFOTO: Pertamina Grand Prix 2026 Siap Digelar di Mandalika
-
NUSANTARA19/06/2026 13:00 WIBBMKG Puncak Kemarau 2026 Juli September
-
POLITIK19/06/2026 07:00 WIBDasco: Garda Prabowo Bukan Bagian dari Gerindra
-
POLITIK19/06/2026 09:00 WIBPKB Desak PDIP Tentukan Sikap Politik
-
EKBIS19/06/2026 12:00 WIBMulai 1 Juli! Beli Dolar Kini Dibatasi BI
-
JABODETABEK19/06/2026 08:30 WIBKomplotan Rampok Menteng Hujam Leher Korban 7 Kali demi Emas 500 Gram
-
EKBIS19/06/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Bangkit, Lalu Balik Melemah