Berita
Berantas Penyalur Pekerja Migran Ilegal, BP2MI akan Bentuk Satgas
AKTUALITAS.ID – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia undocumented atau ilegal. Satgas ini akan mulai bekerja Agustus nanti. “Kunjungan kami ke Komnas HAM untuk menyatukan pemahaman terkait BP2MI akan membentuk satgas pemberantasan sindikasi pengiriman pekerja undocumented. Ini akan dibentuk Inshaalah bulan Agustus kita […]
AKTUALITAS.ID – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia undocumented atau ilegal. Satgas ini akan mulai bekerja Agustus nanti.
“Kunjungan kami ke Komnas HAM untuk menyatukan pemahaman terkait BP2MI akan membentuk satgas pemberantasan sindikasi pengiriman pekerja undocumented. Ini akan dibentuk Inshaalah bulan Agustus kita launching,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai berkunjung ke Kantor Komnas HAM, Selasa (16/6/2020).
Ia mengatakan, rencana pihaknya untuk membentuk satgas tersebut juga telah disetujui oleh presiden Joko Widodo.
“Minggu lalu saya ketemu presiden dan diperintahkan untuk sungguh-sungguh, memberikan perlindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki, dan presiden setuju untuk membentuk satgas pemberantasan sindikat ini,” ucap dia.
Selama ini, kata Benny, pengiriman PMI ilegal dilakukan oleh sindikat-sindikat yang melibatkan pemilik modal atau pengusaha. Sindikat ini tidak bekerja sendiri, tetapi juga didukung oleh oknum-oknum dari institusi negara.
“Kami menyadari bahwa tidak akan selesai masalah PMI jika sindikasi pengiriman pekerja undocumented itu terus terjadi,” ucap dia.
Berdasarkan data yang ada di sistem BP2MI, tercatat ada 3,7 juta orang PMI. Namun, kata dia, jika bertanya ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan didapatkan data 4,5 juta orang.
Angka itu akan kembali berbeda jika berdasarkan data dari world bank, di mana akan didapatkan angka 9 juta orang PMI.
“Kalau kita mengaminkan data world bank, maka ada selisih 5,3 PMI yang tidak tercatat sistem BP2MI, diyakini 5,3 yang berangkat melalui nonprosedural, yang mereka disebut PMI undocumented, dokumen tidak lengkap,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Amiruddin meminta Polri untuk menindak tegas penyalur pekerja migran yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami bersama mendorong Polri untuk bisa mengambil tindakan-tindakan hukum lebih tegas kepada pihak atau mereka yang mengirim pekerja migran ke luar negeri tetapi prosesnya menyalahi hukum,” kata dia
“Kami ingin Kapolri lebih tegas untuk itu. Mungkin nanti suatu saat kami akan menemui Kapolri untuk itu,” imbuh dia.
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
NUSANTARA02/04/2026 23:00 WIBSPPG Terapkan Inovasi MBG Berkonsep Prasmanan di Kota Malang
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

















