Berita
Karena Diatur UU, KPU Tak Bisa Larang Kampanye Terbuka Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada serentak 2020 meskipun dilakukan saat pandemi Covid-19. Arief mengatakan, KPU tidak bisa melarang kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas karena sudah diatur dalam undang-undang. “KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah,” kata Arief dalam Webinar membahas Pilkada 2020, Selasa […]
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada serentak 2020 meskipun dilakukan saat pandemi Covid-19. Arief mengatakan, KPU tidak bisa melarang kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas karena sudah diatur dalam undang-undang.
“KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah,” kata Arief dalam Webinar membahas Pilkada 2020, Selasa (16/6/2020).
Solusinya, Arief menjelaskan, KPU akan mengatur kampanye terbuka dan pertemuan terbatas dengan penerapan protokol Covid-19. Misalnya, dalam pertemuan tertutup dibatasi hanya dibolehkan 25 orang yang hadir.
Ditambah, aturan ini juga harus mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di daerah masing-masing. Arief mengatakan, KPU masih merumuskan dalam Peraturan KPU mengenai kampanye terbuka dan pertemuan tertutup.
“Nah ini yang sedang kami tuntaskan Di dalam PKPU tentang tata cara Pemilu di masa bencana,” kata dia.
KPU masih merumuskan teknis kampanye melalui daring, media sosial, dan penyiaran seperti televisi dan radio. Arief mengatakan, KPU akan menetapkan penambahan durasi untuk kampanye di televisi atau radio.
“Karena sebagai konsekuensi mengurangi pertemuan-pertemuan kampanye yang langsung melakukan pertemuan fisik. Nah jadi tetap boleh tapi ada penyesuaian-penyesuaian,” jelasnya.
Untuk masa kampanye, KPU menetapkan selama 71 hari. Dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulai masa tenang.
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
DUNIA13/09/2026 21:00 WIBPresiden Iran Siap Lawan AS-Israel
-
JABODETABEK13/09/2026 20:00 WIBBibir Robek! Pemotor Wanita Mengaku Dipukul Ojol Usai Tabrakan di Depok
-
EKBIS13/09/2026 19:00 WIBPerbedaan Angka Kemiskinan Indonesia Versi BPS dan Bank Dunia
-
JABODETABEK13/09/2026 22:00 WIBAnak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026

















