Berita
BPKH Usul Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Diberi Insentif
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengusulkan agar calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akibat pembatalan diberi insentif dan kompensasi. Uang insentif itu akan dikirimkan ke rekening rekening virtual (virtual account) yang dimiliki oleh setiap calon jemaah. “Untuk virtual account kami mengusulkan tambahan, tambahan apa untuk jadi […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengusulkan agar calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akibat pembatalan diberi insentif dan kompensasi.
Uang insentif itu akan dikirimkan ke rekening rekening virtual (virtual account) yang dimiliki oleh setiap calon jemaah.
“Untuk virtual account kami mengusulkan tambahan, tambahan apa untuk jadi insentif dan kompensasi jamaah haji yang tidak berangkat,” kata Anggito saat menggelar rapat dengan DPR RI, Jakarta, Senin (6/7).
Dana tambahan insentif ini memang akan diberikan dalam rekening virtual yang dimiliki tiap-tiap calon jemaah haji. Misalnya yang sebelumnya Rp1,1 triliun atau 13 persen dari nilai manfaat maka akan berubah menjadi Rp2 triliun.
“Atau 28 persen nilai manfaat sebagai bentuk kompensasi jamaah tunggu. Jadi bagus juga untuk berita bahwa DPR mendukung menyetujui tambahan nilai manfaat yang akan tersimpan dan tahun depan untuk jamaah haji yang lebih besar,” kata Anggito.
Anggito menjelaskan, tujuan dari kompensasi insentif bagi para calon jemaah yang batal berangkat ini agar para jemaah mendapat tambahan dana sehingga uang tersebut juga bisa digunakan untuk berangkat di kemudian hari.
“Itu bisa dipakai dia berangkat bisa sebagai uang saku atau faktor pengurang dari BPIH,” kata dia.
Lagi pula terkait kompensasi ini aturan dan ketentuan itu juga sudah tertuang di pasal 16 Undang-undang Nomor 4 tentang pengeluaran barang manfaat BPIH khusus dilakukan BPK secara berkala ke rekening virtual jamaah haji.
Meski begitu kata dia besaran nilai yang bisa diterima para calon jemaah yang batal berangkat ini berbeda. Hal ini ditentukan berdasarkan nilai manfaat yang dikeluarkan oleh mereka.
“Kedua besaran pengeluaran itu ditentukan berdasarkan persentase nilai manfaat keinginan haji,” ujar dia.
-
DUNIA15/09/2026 00:00 WIBKebakaran Hutan Dahsyat Hanguskan Kawasan Mewah Costa del Sol Spanyol
-
EKBIS15/09/2026 09:30 WIBIHSG Jeblok! 3 Saham Bank Jumbo Ikut Terseret
-
OASE15/09/2026 05:00 WIBUmat Islam Wajib Percaya Seluruh Kitab Ini Tanpa Terkecuali
-
DUNIA15/09/2026 15:00 WIBIRGC Klaim Tembak Jatuh Drone AS di Selat Hormuz
-
NASIONAL15/09/2026 16:00 WIBJurnalis Hilang, Pencarian Tembus Bengkulu
-
NASIONAL15/09/2026 07:00 WIBFahd Arafiq hingga Eks Bupati Kebumen Masuk OTT KPK
-
POLITIK15/09/2026 14:00 WIBGolkar Angkat Suara soal OTT Fahd
-
NUSANTARA15/09/2026 12:30 WIBPuluhan Siswa MTsN Pariaman Keracunan Massal

















