Menyangkut Wibawa Negara, Komisi III: Kasus Djoko Tjandra Super Urgent


Djoko Tjandra

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menegaskan bahwa kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra adalah kasus ‘urgent’. Kasus ini menyangkut wibawa negara lantaran Djoko masih buronan dan sempat mengecoh negara.

“Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgent. Kenapa saya katakan super urgent? Ini menyangkut wajah kewibawaan negara,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Herman menambahkan, meski dalam masa reses nanti, perlu diadakan rapat dengar pendapat (RDP) agar semua penegak hukum terkait memberikan penjelasan kepada komisi III. Dan komisi III dalam fungsi pengawasannya, bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi.

Oleh sebab itu, kata Herman, hari ini atau besok, komisi III sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi kemenkumham.

“Soal nanti siapa-siapa yang dipanggil, nanti akan kami bicarakan. tapi ketiga institusi ini harus duduk bersama dengan komisi III agar semuanya terang benderang,” ucapnya.

Hari ini pun komisi III menerima foto ‘surat jalan’ terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman. Nantinya, surat itu akan dibuka ketika Komisi III menggelar RDP dengan penegak hukum terkait.

“Sehingga menjadi tahu dari institusi mana, siapa yang menandatangani, atas dasar apa, dan semua itu bisa kami tanyakan pada pihak yang hadir dalam rapat gabungan tersebut,” kata Herman.

“Perlu diketahui kenapa komisi III sangat menggarisbawahi urusan Djoko Tjandra ini, dalam fungsi pengawasan kami, kami tahu bahwa apa- apa yang dikerjakan oleh DPR hari-hari ini ibarat ikan dalam akuarium. Publik lewat media dan macam-macam menonton apa saja yang kami buat,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Herman menegaskan kepada MAKI bahwa komisi III tidak punya muatan apapun dalam kasus Djoko Tjandra. Pihaknya akan menjalankan fungsi secara profesional dan juga pengawasan.

Komisi III dalam RDP nanti akan menggelar secara terbuka. Sehingga, publik bisa mencermati lewat media dan memantau rapat.

“Saya menjamin urusan Djoko Tjandra akan kami buka seluas-seluasnya, kami akan jalankan fungsi sesuai tupoksi, tidak ada hal yang kami tutup-tutupi,” pungkasnya. [eko]

Meski sudah menangkap empat orang pelaku pemerasan, polisi masih mengejar dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam perkara ini masih ada dua DPO RO dan AN. Masih DPO tentunya perkara ini setelah kita lakukan penyidikan ada beberapa empat ini adalah dari salah satu media,” ucapnya.

Atas penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 219 KJP, satu buah flash disk berupa rekaman video atau CCTV pada saat pelaku membawa korban dari toko ke dalam mobil.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya penjara 9 tahun,” tutupnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>