Keabsahan Kuorum Rapat Virtual DPR Dipertanyakan


peneliti Formappi Lucius Karus

AKTUALITAS.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mempertanyakan kebsahan Perppu Pilkada di Paripurna DPR. Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR saat rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kourum).

“Dengan ketentuan kuorum yang lama, jumlah 269 anggota di paripurna tadi mestinya belum memenuhi syarat kehadiran jika acuannya setengah dari 575 anggota DPR. Tetapi DPR biasanya merekayasa kehadiran yang minim itu dengan menghitung anggota yang minta izin,” ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Lucius juga menyoroti rapat saat pandemi Corona. Dia menyebut kehadiran secara virtual juga dihitung sebagai kehadiran.

“Di era pandemi ini salah satu kesulitan dalam menilai keabsahan rapat-rapat di DPR adalah karena kehadiran virtual itu juga termasuk yang dihitung untuk memenuhi kuorum,” katanya.

Lucius menilai kehadiran rapat secara virtual itu belum bisa dibaca karena tata tertib yang baru belum dipublikasi. Dia di laman resmi DPR masih tercantum tata tertib tahun 2014.

“Persoalannya aturan teknis soal kehadiran virtual pada rapat pengambilan keputusan itu belum bisa kita baca karena naskah Tatib terbaru yang disahkan pada April lalu belum bisa ditemukan dimana-mana. Website DPR masih saja mencantumkan tatib dari tahun 2014 lalu,” jelasnya.

Lucius menilai tata tertib yang mengatur soal rapat virtual sengaja disembunyikan. Dia menduga ada kepentingan yang tersirat di dalamnya.

“Nampak bahwa tatib terbaru DPR yang mengatur soal rapat virtual itu seperti sengaja disembunyikan, mungkin untuk kemulusan berbagai rekayasa rapat pada masa Pandemi. Jika mengacu pada aturan Tatib lama, kehadiran anggota sebagai prasyarat kuorum adalah lebih dari setengah jumlah keseluruhan anggota yang terdiri dari lebih dari separuh fraksi di DPR,” tuturnya.

“Jadi berbagai celah untuk menyiasati syarat kuorum rapat ini memang memberikan peluang bagi upaya rekayasa demi bisa mengambil keputusan. Apalagi soal ini nampaknya tak menjadi soal serius oleh anggota DPR sendiri. Ya jadi lancar-lancar saja sih,” imbuhnya.

Lucius kemudian mendorong DPR untuk merilis naskah tata tertib yang baru yang telah disahkan pada April lalu. Sehingga aturan itu bisa diakses publik.

“Saya kira sih penting bagi DPR untuk segera merilis ke publik naskah Tatib baru yang disahkan awal April lalu. Dengan keberadaan Tatib baru tahun bisa diakses publik, publik punya acuan dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan fungsi DPR,” sebutnya.

“Jika belum dipublish juga, saya khawatir, itu menjadi ruang bebas bagi pimpinan sidang di DPR untuk menerapkan ketentuan yang seenaknya,” imbuhnya.

Diketahui, DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi UU. Sebanyak 269 anggota DPR absen rapat paripurna.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020), dan dapat diikuti anggota secara fisik dan virtual. Rapat dimulai pukul 13.58 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel turut hadir di ruang rapat.

Dasco tak menyebutkan jumlah anggota yang hadir dalam rapat kali ini. Namun, berdasarkan catatan yang diberikan Sekjen DPR Indra Iskandar, anggota DPR yang hadir secara fisik sebanyak 130 orang, sementara 174 hadir secara virtual, dan 2 anggota izin, sehingga ada 269 anggota Dewan yang absen rapat paripurna kali ini.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>