Berita
DKPP Tegaskan Evi Novida Ginting Tetap Langgar Etik
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan, keputusan lembaganya memvonis Evi Novida Ginting melanggar kode etik tetap berlaku. Meskipun, PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang menyatakan pemberhentian Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU. Muhammad menilai, keputusan PTUN tidak turut menggugurkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Menurutnya, antara Keppres yang menjadi gugatan masuk dalam […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan, keputusan lembaganya memvonis Evi Novida Ginting melanggar kode etik tetap berlaku. Meskipun, PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang menyatakan pemberhentian Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
Muhammad menilai, keputusan PTUN tidak turut menggugurkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Menurutnya, antara Keppres yang menjadi gugatan masuk dalam ranah administrasi. Sedangkan Keputusan DKPP masuk dalam ranah etik terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu bedasarkan kewenangan DKPP.
Terlebih, dasar alasan tak ikut gugurnya keputusan DKPP terhadap keputusan hasil PTUN. Karena keputusan tersebut hanya menggugat dan membatalkan hasil Kepres Nomor 34/P Tahun 2020.
“Sifat putusan DKPP adalah final sehingga tidak bisa dibatalkan oleh PTUN. Karena yang bisa dibatalkan PTUN hanya Keppres,” kata Muhammad saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7/2020).
Kemudian, dia menjelaskan, putusan dari DKPP akan tetap melekat pada Evi Novida walaupun banding Presiden Jokowi tak diajukan, selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Namun, apabila Presiden mengajukan banding maka Keppres pemberhentian eks Komisioner Evi Novida Ginting tetap berlaku, hingga ada keputusan hukum tetap yang baru.
“Yang dibatalkan hanya Keppres. Namun kalau Presiden banding, maka putusan PTUN belum inkhrah masih berlanjut,” jelas Muhammad.
Oleh karena itu, dia menambahkan, Presiden perlu meluruskan Putusan PTUN tersebut. Sebab, atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam Undang-undang Pemilu sebagai peradilan etika yang bersifat mengikat.
“Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pembahasan internal terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan terhadap Kepres Nomor 34/P Tahun 2020 atas pemberhentian eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Asrorum menjelaskan, menjalankan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad. Artinya, salat yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. Namun di tengah pandemi COVID-19, pelaksanaan salat Idul Adha harus mempertimbangkan situasi yang dapat menyebabkan penularan kepada masyarakat yang lain. “Pelaksanaan Idul Adha pada saat wabah COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali ini harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat,” katanya.
-
RIAU21/06/2026 16:00 WIBDPO Kasus Curat Dibekuk Polisi di Dumai
-
NASIONAL21/06/2026 06:00 WIBWaka MPR Desak PLN Evaluasi Total
-
JABODETABEK21/06/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Timur Hari Minggu
-
NASIONAL21/06/2026 17:00 WIBPelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Masih Buron, Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat
-
NASIONAL21/06/2026 14:00 WIBBung Karno Ingin Dimakamkan di Priangan, Mengapa Berakhir di Blitar?
-
JABODETABEK21/06/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan
-
DUNIA21/06/2026 05:00 WIBAl Quran Tegas Jangan Zalim pada Anak Yatim
-
POLITIK21/06/2026 07:00 WIBGolkar Yakin Jokowi Pertegas Kepemimpinan Prabowo

















