Berita
Usai Penetapan Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki juga langsung ditahan. “Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020). Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. […]
AKTUALITAS.ID – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki juga langsung ditahan.
“Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung.
“Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Hari.
Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hari sebelumnya mengatakan penetapan tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Hari.
Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya, Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
-
PAPUA TENGAH10/05/2026 20:30 WIBPulihkan Akses Kesehatan di Kapiraya, Polsek Mimika Barat Jamin Keamanan Pustu KM 4 Kapiraya
-
NASIONAL11/05/2026 06:00 WIBWaspada! Hantavirus Sudah Menyebar ke 9 Provinsi Indonesia
-
JABODETABEK11/05/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di 5 Titik
-
EKBIS11/05/2026 10:30 WIBSenin Kelabu: Rupiah Terjun Bebas Dihantam Dolar AS
-
PAPUA TENGAH10/05/2026 22:30 WIBTingginya Kasus Malaria di Mimika Jadi Ancaman Nyata, Badko HMI Tanah Papua Angkat Bicara
-
JABODETABEK11/05/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Wilayah Jakarta yang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
POLITIK11/05/2026 07:00 WIBMenko Yusril Tunggu DPR Bergerak soal RUU Pemilu
-
NASIONAL10/05/2026 23:00 WIB321 WNA Pelaku Judi Online Dipindahkan Polri ke Sejumlah Kantor Imigrasi

















